by

PPWI Menolak Tegas Putusan Hakim Atas 4 Wartawan Online

KOPI, Jakarta – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan menolak tegas putusan atau vonis majelis hakim PN Jakarta Barat atas 4 orang wartawan media online BidikFakta.Com, Senin, 2 November 2020. Wilson sangat menyayangkan putusan hakim yang menghukum keempat orang wartawan itu masing-masing 10 bulan kurungan penjara.

Usai menyaksikan persidangan putusan hakim tersebut, Wilson mengatakan kepada awak media bahwa keputusan hakim tidak sejalan dengan harapan dari PPWI dan kalangan jurnalis. “Itu keputusan hakim jelas bertentangan dengan keinginan kita, harapan kita tadinya hakim bisa membebaskan keempat orang wartawan online bidikfacta.com tersebut. Karena pada kenyataannya, apa yang dilakukan teman-teman kita ini adalah murni investigasi untuk kepentingan pemberitaan,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.

Sebaliknya, kata Wilson, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan online tersebut. Sebab melalui kegiatan investigasi yang mereka lakukan, hal-hal yang terkait dengan penyalahgunaan KJP atau keuangan negara dan perilaku kriminal dari warga masyarakat dapat diketahui dan dibereskan.

Ketika ditanyakan apa langkah selanjutnya dari PPWI, Wilson menyatakan akan melakukan proses banding. “PPWI akan melakukan perlawanan, apapun hasilnya nantinya. Karena dalam persoalan ini, hakim yang menyidangkan kasus ini tidak mengacu kepada fakta-fakta persidangan. Dari keterangan semua saksi, baik korban, suami korban, maupun lainnya, jelas-jelas keempat wartawan ini tidak meminta uang, tidak menerima uang, tidak tahu-menahu soal penerimaan uang. Justru 3 aktor intelektual dan pelaku pemerasan itu dibiarkan buron, tidak ditangkap,” jelas Wilson terlihat kesal.

Jebolan pascasarjana bidang Global Ethics dari Universitas Birmingham, Inggris, sangat menyayangkan kualitas hakim pengadilan yang tidak bermutu dan tidak bijaksana dalam kasus ini. “Kita sangat menyayangkan bahwa hakim yang semestinya memiliki kemampuan intelektual yang baik dalam menilai fakta-fakta persidangan, namun menunjukkan kebobrokan pemikiran yang sesat (dalam memutus kasus ini – red),” simpul Wilson mengakhiri.

Editor: Liesna Ega

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA