by

Polsek Pangkalan Susu, Amankan Tersangka Pemilik Narkotika

KOPI, Langkat – Polres Langkat, melalui Polsek Pangkalan Susu mengamankan seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap didalam sebuah rumah, di Dusun IV Panton, Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (3/11/2020) sekira pukul 16.00 WIB. 

Tersangka berinisial HO alias Anto (37) warga Dusun III Lorong Usman, Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkakan Susu, Langkat. Pengamanan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat kepihak Polsek Pangkalan Susu.

Secara terpisah, Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman,  kepada pewarta-indonesia, Rabu (4/11/2020) mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat ke Polsek Pangkalan Susu. Dari informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Susu AKP Ilham, S.Sos selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eko B. Pranoto S.H beserta personil untuk menindak lanjuti lokasi yang diduga sebagi tempat transaksi Narkotika tersebut. 

Sekira pukul 15.30 WIB, tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ketika itu, tim melihat pelaku sedang berada didalam rumahnya. Kemudian melihat hal tersebut, lalu team melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial HO alias Anto. Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dari dalam kamar rumah tersangka. 

Selanjutnya, tim juga menemukan  1 buah dompet kecil warna biru di dapur rumah tersangka. Setelah dibuka, dampet tersebut berisikan 4 bungkus plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital elektrik, 1 buah skop sabu terbuat dari pipet plastik, dan uang tunai sebesar Rp. 80 ribu. 

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka, dan Ianya mengakui, bahwa barang bukti tersebut benar adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu, guna diproses sidik lebih lanjut, sebut Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman.(reza fahlevi) 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA