by

Polsek Padang Tualang Ringkus Warga Deli Serdang dan Warga Langkat Pemilik Upal

KOPI, Langkat – Polsek Padang Tualang Polres Langkat, berhasil mengamankan tersangka pemilik Uang palsu (Upal) dilokasi Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, Sumut. Dua tersangka yang diamankan, salah satunya adalah warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Kedua tersangka diantaranya M.Hapri Ginting alias Hapit (32) warga Dusun Suka Ramai  Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Selanjutnya Jeni Indrawan (33) warga Dusun III Jalan Sunda Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, AIPTU Yasir Rahman kepada pewarta-indonesia, Rabu (18/11/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal pada Senin 16 November 2020 sekitar pukul 03.30 WIB. Dimana pelapor menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang tidak dikenal dicurigai telah melakukan pencurian dan mengambil barang-barang aksesoris hp dalam konter/gerai yang berada di Dusun Karang Sari Desa Tanjung Putus Kabupaten Langkat.

Kemudian Pelapor (Kepolisian) langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama saksi mengamankan M.Hapri alias Hapit ke Polsek Padang Tualang. Sesampainya di Polsek Padang Tualang, terlapor (tersangka) selanjutnya dilakukan pengeledahan dalam dompet terlapor atas nama M.Hapri alias Hapit, selanjutnya personil  menemukan 7 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000 yang diduga palsu. Terlaporpun mengakui bahwa ia bersama rekannya bernama Jeni sengaja memalsukan mata uang kertas di Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kodya Binjai.

Terlapor juga mengakui bahwa sebahagian lagi uang palsu disimpan di Jok sepeda motor yang ditumpanginya. Kemudian Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis memerintahkan personil Polsek Padang Tualang untuk melakukan pengeledahan sepeda motor Supra Fit tanpa Plat. Didalam Jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan 63 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000.

Pada hari Selasa tanggal 17 November 2020 ,sekira pukul 02.30 WIB, dari hasil pengembangan, tim Kepolisian mengamankan terlapor Jeni Indrawan di Desa Paya Roba Kecamatan Binjai Barat. Dari terlapor Jeni, disita sebuah gunting dan sebuah pisau karter, serta lebih kurang 100 lembar kertas HVS F4  merk Dunia Mas. Kemudian sebuah rol plastik bertuliskan ZODIAC. 

Menurut terlapor (Jeni), Ia mengunakan alat printer untuk mengcopy uang palsu. Sedangkan peran terlapor Hapit mengunting/memotong dan mengedarkan uang palsu tersebut dengan tujuan mencari keuntungan secara melawan hukum.

Guna proses penyelidikan dan penyidikan, terlapor berikut barang bukti diamankan ke Polsek Padang Tualang, sebutnya Paur Subbag Humas Polres Langkat, AIPTU Yasir Rahman, seraya mengatakan, kedua tersangka disangkakan melanggar tindak pidana memalsukan mata uang uang yang dikeluarkan Negara RI dan atau mengedarkan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 Subs 245 KUHP.

Tersangka dan barang bukti berupa 70 lembar Uang palsu tukaran Rp.50.000. Selanjutnya 1 buah pisau Carter, 1 buah rol plastik bertuliskan ZODIAC, 1 buah gunting, 100 lembar kertas HVS F4, dan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat Nopol sudah diamankan di Polsek Padang Tualang.(reza fahlevi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA