by

Polres Karawang Bekuk 18 Pelaku Tindak Kriminal Pencurian

KOPI, Karawang – Kepolisian Resort (Polres) Karawang, Polda Jawa Barat, menggelar Pers conference terkait tindak kriminal pencurian, pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pemalsuan surat-surat kendaraan beserta dengan penadahnya, Rabu (18/11/2020), di depan Gedung Reskrim Polres Karawang.

Acara dipimpin oleh Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.H., M.Si; didampingi oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, S.I.K., M.H; Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana; dan Kasubag Humas Polres Karawang, Iptu A. Wahab, S.H.

Dalam keterangannya, Kapolres Karawang menerangkan modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah pencurian dengan kekerasan dan pemberatan serta pemalsuan surat-surat kendaraan.

“Pengungkapan ini hasil tindak kriminal yang terjadi dalam waktu satu bulan. Para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum Polres Karawang,” jelas Rama.

Lebih lanjut, pihaknya telah mengamankan total pelaku sebanyak 18 orang dengan rincian Curat 4 orang pelaku, Curanmor 7 orang pelaku, 1 orang penadah, Curas sebanyak 5 orang dan 1 pelaku pemalsuan STNK.

“Pengungkapan ini juga dalam rangka Operasi Cipta Kondisi menjelang Pilkada Karawang, maka Polres dan jajaran akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tandas Rama.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 334 buah lever K81H atau handle motor, 10 buah linggis untuk mencongkel atau membobol mini market serta rumah. Puluhan dua susu bubuk berbagai merk, 4 unit komputer, 11 STNK Palsu, 1 buah brankas, 6 unit sepeda motor, satu unit mobil, 16 kunci T dan satu pucuk senjata api, dan korek api berbentuk senpi untuk menakut-nakuti korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha menyampaikan 6 pelaku diantaranya terpaksa harus diambil tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki, karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas.

“Para pelaku akan dikenakan berbagai Pasal KUHP sesuai dengan perbuatan dan kejahatan masing-masing,” pungkas Oliestha. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA