KOPI, Karawang – Kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan masih kurang. Terbukti masih ada masyarakat dan pelaku usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Menurut informasi dari Babinsa Desa Cengkong, Serka Badru, pada Kamis sore (19/11/2020), ia memergoki salah seorang oknum masyarakat yang nekat membuang sampah sembarangan. “Saya melihat seorang oknum warga yang merupakan pedagang rumah makan sedang membuang sampah sembarangan, lalu saya tegur dan peringati agar tidak mengulangi lagi tindakan tersebut,” jelas Badru kepada awak media Pewarta Karawang, Jumat (20/11/2020).
Hal tersebut pun dilaporkan kepada pihak Desa Cengkong agar oknum tersebut diberi pengarahan dan peringatan. Oleh pihak Desa oknum tersebut diberikan sanksi untuk membersihkan lokasi tempat ia membuang sampah agar menjadi efek jera dan tidak akan mengulangi tindakan tersebut.
Dalam Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e telah dijelaskan bahwa :
“Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan disediakan, jika seseorang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuaikan peraturan daerah kabupaten/kota.”
Untuk Kabupaten Karawang sendiri terkait pengelolaan sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 dalam Pasal 48 huruf a yaitu:
“Setiap orang dan badan usaha dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya yang telah ditentukan dan/atau disediakan.”
Sanksi yang akan diterima oleh masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar pasal tersebut akan dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50 Jt atau pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan pidana denda paling banyak 30 Jt.
Sementara itu, Wakil Dusun Kedungsari, Ujang Rastam menghimbau kepada seluruh warga Desa Cengkong agar tidak membuang sampah sembarangan demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat. (Dede N-KOPI)
Comment