by

Oknum Kades dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu

KOPI, Musi Rawas – Diduga tidak netral, seorang oknum kepala desa bersama seorang oknum perangkat desa di Kecamatan STL Ulu Terawas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas, Rabu (18/11/2020).

“Hari ini kami tim advokasi 01 mendampingi pelapor untuk melaporkan seorang oknum Kades bersama oknum perangkat desa yang diduga tidak netral, karena membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Gurmani SH MHum.

Pelapor dan saksi-saksi, lanjut Gurmani, sudah dimintai keterangannya oleh Kabupaten Bawaslu Musi Rawas. Diharapkan institusi pengawas Pemilu ini dapat menindaklanjuti secara serius dan profesional, sebagai shock therapy jangan sampai kedepan masih terjadi hal-hal seperti ini.

“Kita ingin Pilkada 2020 berlangsung aman, damai, serta berintegritas, seluruh elemen bekerjasama sesuai tupoksinya, jangan keluar dari garis peraturan perundangan. Kades memang punya hak politik untuk memilih, tetapi tidak boleh dengan membuat tindakan yang menguntungkan paslon tertentu,” kata Gurmani.

Ditambahkan Abu Bakar, SH MHum, bahwa oknum kades dan oknum perangkat desa tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan pejabat Negara, pejabat ASN, kepala desa, lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. 

Adapun sanksi apabila itu terbukti, tertuang di Pasal 188, tindakan–tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 71  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

“Oleh karena itu, kami imbau kepada kades, perangkat desa, begitu juga kepada ASN tidak terkecuali penyelenggara Pemilu, agar menjaga kemandirian dan netralitas. Kami juga meminta kepada Bawaslu agar memberikan rekomendasi kepada KPU Musi Rawas terkait calon KPPS yang dirumahnya ada spanduk paslon 2. Ini patut diduga calon KPPS tersebut sudah tidak netral, dan berbahaya apabila dilibatkan dalam anggota KPPS,” tegasnya.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA