by

Miliki 9 Paket Sabu, Warga Babalan Diringkus Polisi Pangkalan Brandan

KOPI, Langkat – Pengedar Narkotika jenis sabu berhasil diamankan personil Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, disalah satu Pajak Kopi  Bukit I Desa Securai Utara, Kecamatan, Babalan Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (7/11/2020) sekira pukul 15.00 Wib, di Pajak Kopi Bukit I Desa Securai Utara.

Tersangka berinisial KN (26) warga Pajak Kopi Bukit I Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Langkat. Petugas berhasil menemukan barang bukti Narkotika didalam saku (kantong) celana sebelah kanan milik pelaku/tersangka.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman kepada pewarta-indonesia, Minggu (8/11/2020) mengatakan, penangkapan tersangka KN berkat adanya informasi masyarakat kepada Kapolsek Brandan. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan ke Kanit Reskrim Polsek Brandan IPTU Dedi Y.P Ginting, S.H, beserta anggota untuk dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya kanit Reskrim mengumpulkan tim opsnal untuk bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah di TKP, petugas memastikan dengan ciri-ciri orang yang dilaporkan, selanjutnya tim mengamankan pelaku tanpa ada perlawan. Selanjutnya dilakukan pengeledahan badan, dan petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket plastik klip bening kecil les merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu. 

Petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 2 paket plastik klip bening les merah ukuran besar yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah dompet berwarna pink bermotif bunga, 1 plastik klip bening les merah ukuran besar kosong, 1 plastik klip bening les merah ukuran kecil kosong, sebut AIPTU Yasir Rahman, seraya mengatakan barang bukti narkotika itu memiliki berat bruto, 2, 05 gram.

Setelah itu, sambung Paur Subbag Humas Polres Langkat ini, personil Polsek Brandan langsung menanyakan kepada pelaku terkait  dari mana Barang Bukti (BB) diperoleh dari siapa, dan tersangkapun mengaku memperoleh dari MT dari warga Paya Galoh, Desa Securai Utara Kecamatan Babalan, Langkat.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Pangkalan Brandan langsung melakukan pengembangan kasus terhadap saudara MT. Setiba di TKP, pelaku tidak berada ditempat, dan akhirnya tim membawa tersangka kembali ke Polsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum.(reza fahlevi).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA