by

Meresahkan Warga, Gerandong Ditangkap Polisi

KOPI, Langkat – Sudarmawan alias Gerandong (33) warga Dusun Kampung Banten, Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumut, berhasil diringkus aparat Kepolisian Polsek Padang Tualang, Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Selain Gerandong, personil juga menangkap Robi Pradana (18) warga Dusun Sido Bangun, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, Jum’at (13/11/2020) mengatakan penangkapan kedua tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis, S.H. “Warga setempat resah terhadap tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi Dusun Sido Bangun Ujung, Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang,” ungkap AIPTU Yasir Rahman.

Dari laporan itu, lanjut AIPTU Yasir, kemudian Kapolsek memerintahkan personilnya untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, tim sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memantau dan mendekati dapur rumah sesuai info yang diberikan.

Selanjutnya, oleh tim melihat 4 orang yang diduga pengedar dan pengguna narkoba. Melihat keberadaan tim, 4 tersangka langsung kabur. Namun 2 dari 4 tersangka berhasil diamankan petugas setelah dilakukan pengejaran. Kedua tersangka kemudian dibawa ke lokasi dapur rumah yang dijadikan tempat transaksi narkotika mereka.

Dari ruang dapur tersebut, tepatnya dilantai dapur, tim menemukan 1 bungkus pelastik klip bening kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya juga ditemukan 1 timbangan elektrik, 1 buah kaca pirek, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah dompet kecil berwarna putih, 1 buah mancis dan 1 buah bong lengkap. 

Selanjutnya ke 2 tersangka dilakukan intrograsi, dan kedua terlapor mengakui perbuatannya menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu tersebut. “Sedangkan barang bukti yang lainnya, kedua tersangka mengakui bukan milik mereka, melainkan milik teman mereka yang kabur,” bebernya Paur Subbag Humas AIPTU Yasir Rahman, seraya mengatakan kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Padang Tualang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(reza fahlevi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA