by

Kemenkop dan UKM RI Luncurkan Program BPUM Sebesar Rp. 2,4 JT Per Pelaku Usaha

KOPI, Karawang – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia (Kemenkop) telah meluncurkan Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan bagi pelaku usaha mikro. Dasar hukum BPUM ada pada Peraturan Menteri Koperasi No.6 Tahun 2020.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Pewarta Karawang, Leoni selaku Staf Dinas Koperasi dan UKM Karawang menjelaskan bahwa BPUM diperuntukkan bagi 12 juta pelaku usaha se-Indonesia. “Jadi bagi siapa saja selama dia merupakan pelaku usaha itu bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM sebesar Rp. 2.400.000,- per pelaku usaha,” jelas Leoni.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa BPUM bersifat hibah, bagi yang sudah mendaftarkan juga tidak otomatis akan menerima bantuan. Adapun proses yang harus dilakukan pelaku usaha mikro adalah mendaftarkan diri kepada Lembaga Pengusul.

Berikut beberapa Lembaga Pengusul yang tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi No.6 Tahun 2020 adalah :

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM;
  2. Koperasi yang yg telah berbadan hukum;
  3. Kementerian/Lembaga;
  4. Perbankan dan Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Data yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha mikro adalah:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nama Lengkap;
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
  4. Bidang Usaha;
  5. Nomor Telepon.

Setelah datanya diterima Lembaga Pengusul, data dikirimkan ke email Kemenkop dan UKM. Dari Kemenkop ada tim verifikasi yang akan memverifikasi berdasarkan NIK, dan Aplikasi Keuangan (SILK & SIKAP).

“Setelah lolos ketiga tahap tersebut maka akan ditetapkan melalui SK Kementerian nama-nama yang akan mendapatkan BPUM, lalu pihak Kemenkop akan menyerahkan nama-nama tersebut ke pihak Bank selaku penyalur,” papar Leoni.

Lanjutnya, dari hasil rapat beberapa waktu lalu masih ditemukan beberapa kendala terutama pendaftaran secara online, yaitu terjadi kesalahan NIK, nama dan lain-lain. “Jika kesalahan tidak signifikan maka bisa dibuktikan dengan surat keterangan desa ditambah keterangan dari Dinas terkait,” papar Leoni.

Tetapi jika kesalahannya fatal dan tidak sesuai fakta dilapangan maka dana BPUM tersebut akan diblokir secara permanen dan uangnya dikembalikan ke Negara. Hasil laporan terakhir ada 145 ribu pelaku usaha yang dikembalikan ke Negara karena perbedaan identitas atau ketidakcocokkan data. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA