KOPI, Pelalawan-Kejari Pelalawan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan penahanan sekaligus tahap 2 terhadap tersangka Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016, Jumat (6/11/2020). Tersangka korupsi merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.864.011.663 (satu miliyar delapan ratus enam puluh empat juta sebelas ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah) tersangka tersebut diketahui berinisial MY, merupakan mantan pejabat struktural pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.
Kajari Pelalawan Nophy T Suoth, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH menjelaskan, bahwa tersangka MY akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah menjalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka yang hasilnya sehat dan Non Reaktif, penahanan akan dilaksanakan selama 20 hari sejak tanggal 06 November 2020 hingga tanggal 25 November 2020 yang dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” Imbuhnya, (PRS)
Comment