by

Kapolres Langkat: Ada 21 Kasus Perjudian Sudah Kita Ungkap

KOPI, Langkat – Dalam tahun ini, terhitung bulan Mei hingga Oktober 2020, Unit Pidum Polres Langkat mengungkap 21 kasus dari segala bentuk perjudian (303), di wilayah hukum Polres Langkat.

Adapun 21 kasus perjudian yang diungkap Unit Pidum Polres Langkat yakni, dibulan Mei sebanyak 4 kasus, Juni sebanyak 2 kasus, Juli sebanyak 5 kasus, Agustus sebanyak 3 kasus, September sebanyak 4 kasus, dan September sampai Oktober sebanyak 7 kasus perjudian.

“Dari Mei sampai Oktober 2020, unit Pidum Polres Langkat sudah mengungkap 21 kasus perjadian atau sebanyak Laporan Polisi (LP) sudah dibuat,” terang Kasat Reskrim Polres Langkat, IPTU M.Said Husen S.I.K melalui Kanit Pidum Polres Langkat, IPTU Bram Candra S.H, Senin (23/11/2020) kepada pewarta-indonesia.com.

Lebih lanjut dikatakan Bram Candra, ke 21 Laporan Polisi terkait berbagai jenis kasus perjudian yang diungkap tersebut, berada diwilayah hukum Polres Langkat, atau berada di Kecamatan-kecamatan di Kabupaten Langkat.

Menurut Kanit Pidum Polres Langkat yang berpangkat dua balok emas dipundak ini menyatakan bahwa, terdapat peningkatan dalam pengungkapan kasus perjudian sepanjang enam bulan terakhir, dibanding tahun sebelumnya (2019). Ke 21 Laporan Polisi terkait barbagai jenis kejahatan perjudian yang diungkap unit Pidum Satres Polres Langkat tersebut, seluruhnya sudah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Langkat, dan sebahagian sudah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Langkat.

Diwaktu yang sama, Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K mengajak seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama memerangi segala bentuk perjudian diwilayah hukum Polres Langkat demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat di Kabupaten Langkat.

Bukan hanya kejahatan perjudian, Polres Langkat juga akan mengungkap dan menangkap setiap orang yang melakukan kejahatan, baik itu pencurian, penganiayaan, pembunuhan dan narkoba, serta kejahatan lainnya diwilayah hukum Polres Langkat, sebutnya Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, seraya mengatakan, seluruh masyarakat Kabupaten Langkat, terlebih kepada pelaku kejahatan, bahwa diwilayah hukum Polres Langkat tidak ada tempat bagi mereka yang melakukan kejahatan, bebernya Kapolres.(reza fahlevi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA