by

Kadis Pendididikan Provinsi Lampung Lakukan Pembinaan Kepsek Terkait Dana Pendidikan


KOPI, Lambar – Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SMK/SMA dan sederajat se Provinsi Lampung mengikuti rapat koordinasi dan pembinaan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Jum’at, 13 November 2020. Kegiatan tersebut diselenggarakan di SMKN 1 Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat, dipimpin langsung oleh Kadis Dikbud Provinsi Lampung.

Agenda utama rapat koordinasi dan pembinaan tersebut adalah terkait pengelolaan dana pendidikan, termasuk ketentuan dan peraturan dalam meminta sumbangan dari orang tua/wali murid. Materi rakor dan pembinaan kepala sekolah ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dikbud Lampung, Dr. H. Sulpakar, M.M.

Berdasarkan ketentuan perundangan, jelas Sulpakar, sekolah hanya boleh meminta sumbangan ke orang tua/wali murid sekali dalam setahun, “Sekolah juga harus menyampaikan secara terbuka dan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Kadis Dikbud, Sulpakar.

Selanjutnya, pihak sekolah diharuskan membuat brosur atau selebaran pemberitahuan ke rumah-rumah wali murid supaya tidak terjadi permasalahan akibat adanya wali murid yang tidak mampu dan ketidak-terbukaan komite sekolah. “Orang tua/wali murid harus diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan pertanyaan saat rapat komite sekolah,” tegas Sulpakar.

Pada kesempatam ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga membahas hal-hal yang terkait dengan kinerja kepala sekolah bersama seluruh perangkat sekolah. Kadis mengingatkan agar kepsek dan guru-guru beserta staf, terutama yang berstatus ASN/PNS agar tidak melibatkan diri dalam kegiatan apapun yang terkait politik di masyarakat.

Kejujuran, tambah Kadis Sulpakar, adalah hal utama dan sangat penting dalam pelaksanaan tugas kepala sekolah. “Kepala sekolah harus berlaku jujur mengenai apapun tentang sekolahnya kepada masyarakat dan guru-guru di sekolah,” ujar Sulpakar,


Dalam arahannya, Kadis Sulpakar tidak lupa mengingatkan agar seluruh Kepsek di Lampung untuk menerapkan sistem anti korupsi di sekolah masing-masing. “Saya sangat-sangat menyarankan agar setiap kepala sekolah di seluruh Provinsi Lampung wajib menerapkan sistem anti korupsi di sekolahnya, ini juga sesuatu yang paling utama,” imbuh Sulpakar.

Terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS), Kadis menghimbau kepada pihak sekolah agar mengolanya secara transparan. Menurutnya, penggunaan dana BOS yang dikurukan setiap tahunnya harus terbuka dan transparan, harus jelas diunakan untuk apa, dibelikan apa, diberikan kepada siapa, dan seterusnya. Semua informasi tentang dana BOS harus disampakan secara benar dan terbuka kepada orang tua/wali murid, lembaga-lembaga kontrol sosial dan masyarakat umum.

“Rancangan Anggaran Kegiatan Sekolah atau RAKS harus disosialisasikan secara transparan kepada wali murid. Pihak sekolah tidak boleh sombong dan tertutup, apalagi menghindarkan dari LSM dan wartawan yang ingin mendapatkan informasi dalam rangka mengawasi serta mengontrol birokrasi sekolah,” pungkas Kadis Dikbud Provinsi Lampung menegaskan. (Darman)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA