by

Kadis Koperasi dan UKM Anneke Tumbelaka: BP2M Program Pusat Bukan Paslon

KOPI, Bitung – BP2M (bantuan Presiden produktif untuk usaha mikro –red), yang beberapa hari belakangan ini menjadi ramai diperbincangkan, menyebabkan Dinas Koperasi diserbu banyak masyarakat yang ingin mencari informasi sekaligus mengurus kelengkapan persyaratan bantuan ini. Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, juga tidak lepas dari fenomena ini. Malah bantuan ini sempat dikaitkan dengan kepentingan politik.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bitung, Dra Aneke Tumbelaka, MAP, dihubungi Rabu, 4 November 2020, mengatakan bahwa BP2M adalah ranah pusat, bukan program paslon (pasangan calon –red). “Jangan percaya orang-orang yang mengatakan program ini dari paslon,” tegas Aneke.

Kepada media ini Anneke menjelaskan bahwa BP2M ini adalah dana hibah atau bukan pinjaman, sebesar Rp. 2.400.000 per orang yang punya usaha mikro, dan yang menerima ini adalah mereka yang benar-benar terdampak usahanya akibat pandemik Virus Corona. Selain itu ada persyaratan lainnya semisal penerima tidak sementara mendapat pembiayaan lewat Bank, Finance, dan pembiayaan lainnya. Selain itu juga tidak mempunyai tabungan di Bank.

Sedangkan untuk alur pengurusan dokumen, Anneke menguraikan bahwa Dinas Koperas dan UKM Kota Bitung menerima semua dokumen data yang masuk, selanjutnya dikirim di Dinas Koperasi Provinsi, data atau dokumen tersebut divalidasi oleh BPKP perwakilan Sulut selanjutnya dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah diverifikasi dan memenuhi syarat maka dibuatkan SK dari Kementerian Koperasi dan UMK.

“Kami di sini hanya mensosialisasikan dan mengumpul berkas, bukan penentu, jadi siapa saja yang merasa terdampak dan punya usaha mikro silakan datang di kantor, kami akan bantu pengurusan berkasnya, siapa tahu memenuhi syarat,” beber Kadis energik ini.

Bantuan sosial yang diupayakan oleh pemerintah hendaklah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. (Bung Neo)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA