by

Ditinggal Pergi, Dua Unit Rumah Warga di Langkat Habis Terbakar

KOPI, Langkat – Dua rumah warga dalam satu kopel yang berada di Dusun IV Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumut, ludes (habis) terbakar, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material mencapai Rp.65 juta. 

Ke 2 unit rumah warga yang terbakar tersebut diantaranya milik Darman Ginting dan Hendrianto, yang keduanya warga Dusun IV Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat, AIPTU Yasir Rahman kepada pewarta-indonesia, mengatakan, kebakaran tersebut terjadi sekira pukul 11.00 WIB. Dimana diketahui dari dua orang saksi warga setempat, yang awal mulanya melihat kejadian pristiwa kebakaran tersebut. 

Dua rumah warga dalam satu kopel yang terbakar.

Dari keterangan dua saksi warga tersebut, mengatakan, kobaran api bermula terlihat pada bagian belakang rumah korban. Sementara kedua pemiliknya sedang keluar rumah (pergi). Diantara korban atas nama Darman Ginting, yang saat itu sedang berada di Kecamatan Tanjung Pura, melakukan takziah (tempat orang kemalangan). Kemudian korban atas nama  Hendrianto sedang bekerja di Kecamatan Batang Serangan, sebutnya AIPTU Yasir Rahman. 

Masih menurut Paur Subbag Humas Polres Langkat, mengatakan, saat itu dua saksi melihat, ada api dirumah korban. Selanjutnya saksi berteriak minta tolong kepada warga sekitar, dan memberitahukan kepada korban.  Warga yang kemudian berdatangan dan langsung memadamkan api dengan cara manual, begitu juga juga dengan pihak Polsek Padang Tualang, juga datang dan ikut memadamkan api. Sekitar pukul 12.30 WIB, api berhasil dipadamkan.

“Tidak ada korban jiwa dari kejadian itu, namun kerugian material kedua rumah mencapai Rp.65 juta,” sebutnya AIPTU Yasir Rahman, serayamengatakan, kebakaran tersebut diduga akibat korseleting listrik.(reza fahlevi) 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA