by

Diskoperindag dan UKM Lambar Telah Mengusulkan Data Calon Penerima BPUM ke Pusat

KOPI, Lambar – Dalam rangka mendukung Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang diluncurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UKM (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah mendata dan mengusulkan Calon penerima BPUM. Dalam hal ini Diskoperindag bertindak sebagai Lembaga Pengusul.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Pewarta Indonesia, pada Jumat (23/10/2020) lalu, Kepala Dinas Koperindag dan UKM, Kabupaten Lambar, Yudha Setiawan mengatakan pihaknya telah mendata dan mengusulkan Calon penerima BPUM sebesar Rp. 2,4 juta untuk pelaku UKM yang ada di Kabupaten Lambar.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa usulan data penerima BPUM untuk tahap pertama sudah berakhir pada tanggal 10 September 2020. Kemudian Diskoperindag kembali menerima surat untuk melakukan pendataan tahap kedua yang mana batas pendaftaran paling lambat 10 November 2020.

“Kami pihak Diskoperindag Kabupaten Lambar telah memberikan surat edaran terkait BPUM kepada pihak Kecamatan dan Pekon untuk melakukan pendataan dan pengusulan calon penerima BPUM di masing-masing daerah yang ada di Lambar,” ujar Yudha.

Jika masyarakat atau para pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan sendiri pengajuan BPUM, maka dapat mendatangi Diskoperindag setempat. Selanjutnya pihak Diskoperindag yang akan mengusulkan ke Kemenkop RI.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Nama penerima
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bidang usaha dan alamat usaha.
  4. Nomor telepon

Setelah terkumpul data calon penerima BPUM akan dikirim ke Kemenkop RI. Selanjutnya pihak pemerintah pusat yang akan melakukan verifikasi data yang diusulkan.

“Kami tidak bisa mengetahui dan menentukan siapa saja yang mendapatkan BPUM tersebut, karena akan dihubungi melalui pesan ke telepon yang tertera di data pengusul,” jelas Yudha.

Selanjutnya dana BPUM sebesar Rp. 2,4 juta akan disalurkan melalui rekening Bank BRI atau BNI. Jika masyarakat yang mendapat BPUM belum membuat rekening Bank, maka akan dibuatkan rekening Bank secara massal.

Kadisperindag Lambar menghimbau kepada masyarakat pelaku usaha untuk mengajukan pengusulan tahap kedua ke Kecamatan dan Pekon. Disarankan lebih baik langsung datang ke Diskoperindag Lambar untuk mendaftarkan sendiri. (Darman dan Team)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA