by

Dengan SIII DUDA, Pengurusan Perizinan Jadi Lebih Mudah

KOPI, Lubuklinggau – Bertempat di Op Room Dayang Torek komplek perkantoran Pemkot Lubuklinggau, berlangsung rapat membahas Peraturan Wali Kota Lubuklinggau tentang pemberian insentif, kemudahan penanaman modal serta sosialisasi aplikasi SIII DUDA, Rabu (18/11/2020).

Rapat tersebut dipimpin Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani. Mengenai Perwal kata Sekda jangan sampai bertentangan dengan Perda, harus dipelajari secara benar agar tidak ada masalah saat diperiksa BPK.

Menurut Sekda, ada beberapa BAB yang perlu diubah dan diperbaiki. Demikian juga mengenai pasal-pasalnya, jangan sampai terpotong, kalau bisa harus singkat, padat dan jelas.
Sedangkan mengenai Perda tenaga kerja, salah satu isinya harus menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 51 persen.

Sekda juga menerangkan pasal 10 mengenai pembebasan pajak seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame dan pajak air dan tanah dalam jangka dua tahun saat ini mulai beroperasi.

Dia berharap semoga Perwal ini dapat bermanfaat karena hakekatnya bertujuan untuk mengajak orang berinvestasi di Kota Lubuklinggau.

Sementara itu, Kepala Dinas DPM-PTSP Hendra Gunawan menyampaikan mengenai Perwal kemudahan penaman modal di wilayah Kota Lubuklinggau sudah diajukan. Hal ini juga berkaitan dengan surat keputusan KemenPAN .

“Kami terus mensosialisasikan aplikasi SIII DUDA. Dengan aplikasi ini orang tidak perlu lagi datang ke DPM-PTSPakan tetapi melalui online. DPM-PTSP sudah mempunyai 4 aplikasi online untuk mempermudah pengurusan perizinan. Investor langsung dapat melihat apa yang bisa diinvestasikannya, aplikasi ini dibuat untuk lebih mempermudah lagi 182 izin dimana syaratnya hanya NPWP dan KTP 1 hari kerja bisa langsung diterbitkan SIUP,” ujarnya.

Selain itu, sambung Hendra, akan ada pameran lanjutan di PTC Palembang yakni pameran Investasi dan Infrastruktur Daerah Sumsel (INFRADA SUM-SEL 2020). Gubernur Sumsel mengundang langsung Pemkot Lubuklinggau untuk mengenalkan produk Kota Lubuklinggau kepada para investor agar tertarik melakukan investasi di Kota Lubuklinggau.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA