KOPI, Kediri – Guna mendongkrak kepatuhan wajib pajak, pemerintah menerapkan kewajiban konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dalam pemberian layanan publik tertentu di kementerian/lembaga (K/L)/satuan kerja perangkat daerah/institusi lainnya.
KSWP ini umum disebut sebagai tax clearance yang wajib dipenuhi sebelum mendapatkan layanan publik di antaranya layanan perizinan yang diatur dalam peraturan daerah seperti izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.
Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk memastikan status KSWP tetap valid, sehingga suatu saat Anda akan mengurus sesuatu tidak lantas terkendala status KSWP yang belum beres atau tidak valid.
Setidaknya terdapat 2 hal yang harus terpenuhi agar status KSWP tetap valid, antara lain nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan data sistem informasi Ditjen Pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir.
Lantas, bagaimana cara untuk mengecek status KSWP valid atau tidak valid tersebut? Nah, disini saya akan menjelaskan cara mudah mengecek status KSWP melalui DJP Online.
- Akses DJP Online.
- Masukkan NPWP, password dan kode keamanan, lalu klik Login.
- Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan.
- Setelah itu, pilih KSWP.
Apabila fitur KSWP tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur KSWP terlebih dahulu. Caranya, silakan masuk ke menu Profil pada dashboard DJP Online. Kemudian, klik Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri layar.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Online.
Kemudian, silakan centang Info KSWP. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Anda akan diarahkan untuk Login kembali. Masukkan kembali nomor NPWP Anda, password dan kode keamanan.
Setelah itu, pilih menu Layanan pada dashboard DJP Online. Lalu klik kolom KSWP. Kemudian Anda akan melihat data profil wajib pajak seperti nomor NPWP, nama wajib pajak dan alamat.
Pada kolom Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, silakan pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, isikan kode keamanan sesuai dengan gambar yang ada. Setelah itu, klik Submit.
Nanti, Anda akan melihat status valid atau tidak perihal NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Bila status dari kedua variabel tersebut valid, Anda dapat segera mengurus atau menggunakan layanan publik.
Bila statusnya tidak valid maka Anda bisa mengunjungi kantor pajak untuk menanyakan soal status KSWP. Anda juga bertanya melalui Kring Pajak dengan nomor 1500200. Jangan lupa untuk menekan kode telepon area Anda.
Sumber: news.ddtc.co.id
Comment