by

Bawa Ganja 23,5 Kg, Warga Kepulauan Riau Ditangkap Polisi Langkat

KOPI, Langkat – Polsek Besitang berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis daun ganja kering tujuan Kota Pinang, Kepulauan Riau, Jum’at (13/11/2020, sikira pukul 15.00 WIB. Tersangka atas nama Syafrizal Siregar (40) warga Jalan Usman Harun No.25 Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga S.I.K, melalui Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman, kepada pewarta-indonesia mengatakan, penggagalan Narkotika asal Aceh tujuwan ke Pulauan Riau tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ke Polsek Besitang. Selanjutnya Kapolsek Besitang AKP A.Harahap S.H memerintahkan personil untuk melakukan razia. Selanjutnya razia digelar didepan Polsek Besitang, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Beberapa waktu kemudian, personil menghentikan 1 buah mobil penumpang umum Putra Pelangi Nopol BL 7672 AA. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ferry Sirait bersama tim melakukan pemeriksaan didalam mobil. Dalam penggeledah mobil Putra Pelangi, tepatnya dari bagasi sebelah kiri mobil, Personil Polsek Besitang menemukan 1 koper hitam besar berisikan 23.5 Kg ganja kering yang dibungkus.

Selanjutnya tim menanyakan kepada kernet mobil, siapa pemilik koper tersebut. Dari hasil keterangan kernet mobil, menerangkan bahwa yang membawa koper tersebut adalah seorang laki-laki yang berbaju hitam. Kemudian personil melakukan penangkapan kepada tersangka. Setelah ditanyai, tersangka mengaku bernama Syafrizal Nasution. Selanjutnya demi kepentingan penyidikan, tersangka pembawa Narkotika berikut barang buktinya, dibawa ke Polsek Besitang, guna diproses sesuai hukum yang berlaku, sebut AIPTU Yasir Rahman.(reza fahlevi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA