by

Andy Iswanto Salim: Ini Murni Kriminal dan Bukan Politik!

KOPI, Bekasi – Perseteruan mengenai kepemilikan gedung Golkar Bekasi di jalan Achmad Yani Bekasi masih belum ada titik temu sampai sekarang. Andi Iswanto Salim pengusaha yang ditemui di sela-sela waktu luangnya oleh pewarta media ini di Metropolitan Mal Bekasi, Jumat, 20/11/2020 mengatakan bahwa kasus ini adalah murni kejahatan kriminal dan bukan politik. 

“Ini murni bicara tentang kriminal dan bukan politik,” tegas Andi Salim kepada pewarta media ini.

Andi Salim yang sudah memberikan uang sebesar 3 miliar rupiah kepada Rachmat Effendi Walikota Bekasi untuk kepemilikan Gedung Golkar jalan Achmad Yani Bekasi pada tahun 2004 sebanyak 80 persen adalah tanda keseriusan dan bukan ketidakseriusan. 

“Mana ada orang yang sudah membayar sebanyak 80 persen dari harga jual tandanya tidak serius? Mana ada? Kalau orang sudah membayar sebanyak 80 persen masih dibilang tidak serius bisa dibilang orang itu tidak waras,” urai Andi Salim dengan tegas.

“Saya tidak hidup dari proyek Kota Bekasi saja. Saya yang membesarkan Jln. Achmad Yani Bekasi. Saya yang menarik investor untuk masuk dan membuka usahanya di ruko Jln Achmad Yani sehingga Jln Achmad Yani terkenal sebagai pusat bisnis di Bekasi,” tutur Andy.

Sejak kasus ini bergulir, banyak serangan secara halus yang dikirim kepada dirinya lewat supranatural, tetapi dirinya adalah orang yang beriman.

“Saya adalah orang yang percaya dan beriman serta berpendidikan dan tidak percaya dengan hal-hal di luar medis tetapi banyak teror dan serangan yang saya terima,” beber Andy.

“Di dalam Akte tertulis setelah pelunasan gedung akan dikosongkan, tetapi sudah bayar 80 persen saja gedung belum dikosongkan,” pungkasnya dengan mimik tegas. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA