by

Akan Dibentuk Posko Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam

KOPI, Lubuklinggau – Bertempat di Op Room Dayang Torek, berlangsung rapat pembentukan posko kesiapsiagaan menghadapi bencana dalam upaya pengurangan resiko bencana (PRB) di Kota Lubuklinggau, Selasa (17/11/2020).

Rapat tersebut dipimpin Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani serta dihadiri sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.

Menurut Sekda setiap daerah wajib membentuk posko kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana saat situasi Covid-19. Hal ini menindaklanjuti surat dari Kemendagri Nomor 440/5605/SJ Tanggal 8 Oktober 2020.

“Walaupun Kota Lubuklinggau kecil kemungkinan terdampak bencana, tetapi kita harus tetap waspada. Semoga Lubuklinggau dijauhkan dari bencana,” imbuh Sekda.

Dikatakan Sekda, secara teknis instansi yang bertanggungjawab dalam hal penanggulangan bencana adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Sementara di Dinas Sosial ada juga, berupa dana bantuan tidak terduga.

Secara teknis, TNI, Polri, BASARNAS, Dinas Sosial, dan relawan KPA Wira Alam Buana sudah biasa menghadapi bencana. Walupun Kota Lubuklinggau jauh dari ancaman bencana, tetapi tetap saja waspada untuk mengurangi resiko bencana di wilayah Kota Lubuklinggau seperti banjir dan tanah longsor.

Posko ini nantinya sambung Sekda akan dibuat sekretariatnya dimana masih dicari tempat yang cocok untuk lokasi posko. Sedangkan mengenai susunan draf akan disesuaikan lagi.

Draf kepengurusan segera diajukan ke pusat agar segera ditindaklanjut.

Sementara Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, H Lutfi Ishak menyampaikan struktur komposisi kepengurusan akan diajukan ke Gubernur Sumatera Selatan. Sedangkan mengenai keberadaan posko, segera dilakukan sosialisasi guna mengurangi resiko bencana. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA