by

Ada Apa Dengan Wana Artha Life?

KOPI, Jakarta – Apabila sesuatu kejadian yang terjadi berulang kali dapat kita ambil kesimpulan bahwa ada yang aneh telah terjadi. maka hal itu patut kita pertanyakan. Hal ini pula yang perlu dipertanyakan Pemegang Polis Wana Artha Life kepada manajemen Wana Artha Life yang pada hari ini, Kamis, 12/11/2020 kembali mendatangi kantor pusat Wana Artha Life Jln. Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Telah yang kesekian kalinya Wana Artha Life menghindar dan tidak mau bertanggung-jawab untuk membayar hak-hak pemegang polis. Sudah 10 bulan ini Wana Artha tidak membayar hak pemegang polis dan manfaat tunai yang sudah jatuh tempo sejak Pebruari 2020.

Pemegang polis Wana Artha sudah sangat lelah, sengsara dan banyak menanggung banyak kerugian materiil maupun imateril akibat tindakan semena-mena dan kezaliman Wana Artha kepada pemegang polis.

Bukankah segala sesuatu yang menyangkut Hukum termasuk pengajuan keberatan setelah vonis ataupun masalah hukum yang membelit Wana Artha itu bukanlah domainnya nasabah dan pemegang polis?

Sungguh sangat tidak pantas, etis, dan telah melanggar hal-hak pemegang polis. Sangat tidak pantas dilakukan oleh Wana Artha yang telah 46 tahun berdiri dan telah banyak menikmati keuntungan dari nasabah dan pemegang polis.

Gabungan Para Pemegang Polis Wana Artha ketika ditemui awak media ini tidak bersedia disebutkan namanya, ditemui di sela-sela aksi demo hari ini mengatakan agar Wana Artha segera membayar semua Polis yang sudah jatuh tempo.
“Kami sangat mengharapkan agar Wana Artha Life segera memenuhi kewajibannya dengan membayarkan polis-polis yang sudah jatuh tempo serta manfaat tunai dari investasi para pemegang polis tanpa menunggu kasus-kasus hukum lainnya,” ungkapnya dengan penuh harap.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA