by

Wilson Lalengke: Rakyat Berhak Mempertahankan Media Non Konvensional

KOPI, Jakarta – Beberapa waktu lalu RCTI dan INews menggugat dan mengajukan uji materi Undang-undang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar yang bisa siaran live di Media Sosial (YouTube, Instagram, dan Facebook) hanya lembaga atau perorangan yang telah mengantongi izin siar, berbadan usaha dan badan hukum. Sebanyak 2.659 orang telah meneken petisi penolakan gugatan tersebut.

Ketua Umum DPN-PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., angkat bicara terkait gugatan tersebut. Menurutnya, flatform media-media yang menyediakan live streaming seperti YouTube, Facebook dan Instagram merupakan media rakyat kecil yang dapat diakses oleh semua orang tanpa terkecuali.

“Nah, apabila itu ditutup, tentu saja akan menghambat proses pencerdasan, proses edukasi, dan proses pendidikan. Selain itu, media tersebut dapat digunakan untuk mempromosikan dan mempublikasikan produk-produk yang dihasilkan oleh rakyat kecil,” papar Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012.

Bagaimana mungkin rakyat kecil mengiklankan produknya dengan menggunakan media konvensional karena membutuhkan dana yang sangat tinggi. Dengan adanya Media live streaming di Medsos seperti YouTube atau Media Citizen Journalism, itu sangat membantu rakyat.

“Oleh karena itu seluruh rakyat berkepentingan terhadap media-media non konvensional untuk tetap hidup dan dipelihara. Saya juga berharap kepada masyarakat agar kita bersama-sama mengawal persoalan ini dan mempertahankan hak kita,” tandas Wilson Lalengke yang merupakan Alumni Pasca Sarjana dari University Birmingham Inggris.

Hal itu sebagaimana tercantum pada Pasal 28 huruf F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak untuk mengumpulkan, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi melalui media-media yang ada.” (NJK)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA