by

Terkait Laporan Media Bidikfakta, Propam Segera Panggil Kapolsek Kalideres

KOPI, Jakarta – Pimpinan Redaksi BidikFakta.Com, Yoyon Wardoyo, mendatangi Unit Propam Polda Metro Jaya (PMJ), Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu. Yoyon hadir bersama Dedy Rahman dari MediaMetroNews.Co ke Unit Propam PMJ tersebut dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik, Brigadir Polisi Armanto. Dalam pertemuan tersebut, Yoyon dimintai keterangan terkait laporan polisi yang dibuat oleh pimpinan redaksi BidikFakta.Com ini di Propam Mabes Polri beberapa bulan lalu.

Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, Yoyon telah menjelaskan semua hal kepada penyidik terkait laporannya atas pembohongan publik, fitnah, dan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Kalideres, Polres Jakarta Barat, Kompol Slamet Riadi. Sebagaimana ramai diberitakan beberapa waktu lalu, oknum Kapolsek Kalidres itu telah mengadakan konferensi pers, menggunakan biaya dari uang rakyat, yang isinya menyampaikan kepada media yang hadir bahwa pihak Polsek Kalideres telah menangkap wartawan gadungan dan polisi gadungan yang diduga memeras pedagang di wilayah Kalideres (1).

Keterangan pers yang disampaikan Slamet tersebut merupakan kebohongan besar karena faktanya empat orang yang ditangkap dan dikriminalisasi oleh oknum kapolsek itu adalah benar-benar wartawan dari media BidikFakta.Com. Demikian juga, seorang lainnya yang ditangkap, yang kemudian dilepaskan lagi oleh oknum kapolsek itu, adalah benar-benar seorang polisi berpangkat Briptu, bernama Bunbun, yang bertugas di unit Propam Polda Metro Jaya.

Dari fakta-fakta tersebut, Slamet dinilai telah melakukan pembohongan publik, sekaligus menyebarkan fitnah keji, dan pelecehan terhadap profesi wartawan. Parahnya, semua informasi dusta oknum kapolsek itu ditelan mentah-mentah oleh berbagai media, termasuk media nasional seperti Kompas, Tribunnews, dan lain-lain, yang memuatnya di media-media mereka (2). Ketua Umum PPWI sempat memberikan statemen keras soal keteledoran media-media nasional melahap dan membantu menyebarkan berita hoax oknum kapolsek itu (3).

Atas perilaku buruk oknum kapolsek tersebut, Pimpinan Redaksi BidikFakta.Com Yoyon Wardoyo, didampingi Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan rekan pengacara dari Advokat Bangsa Indonesia (ABI), melaporkan Kompol Slamet ke Propam Mabes Polri, pada Jumat, 17 Juli 2020 (4). Selain itu, Wilson Lalengke yang selama ini sangat gigih membela wartawan, mengeluarkan statemen keras dan meminta agar oknum Kapolsek Kalideres pembohong itu segera dicopot dari jabatannya (5).

Kesimpulan terakhir dari pertemuan Yoyon Wardoyo dengan pihak penyidik Propam PMJ, Brigadir Armanto, oknum Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet, segera akan dipanggil untuk diperiksa. “Oknum Kapolsek Kalideres yang kita laporkan tempohari akan segera dipanggil dan diporses, demikian kata penyidik Propam Polda,” jelas Yoyon kepada redaksi media ini saat ditanya tentang perkembangan kasus pelaporan oknum kapolsek itu.

Menanggapi perkembangan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengaku sedikit gembira walau ia sangat menyayangkan karena proses yang sangat lambat di unit Propam Mabes Polri. “Yaa, perlu kita syukuri jika informasi soal perkembangan itu benar-benar dilakukan pihak polisi. Laporan dari bulan Juli, 4 bulan kemudian baru ada perkembangan sedikit. Itu bukan sesuatu yang dapat dikategorikan baik. Sudah habis berapa rupiah uang kita dimakan kapolsek pembohong itu dalam empat bulan menjabat sebagai kapolsek, dan akan berapa banyak lagi kerugian rakyat menggaji oknum polisi model mereka itu?” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu menyesalkan.

Oleh karena itu, Wilson berpesan kepada para pemangku kepentingan di Kepolisian Republik Indonesia, jika negara ini benar-benar ingin kita bangun menjadi sebuah bangsa yang maju dan berperadaban yang tinggi, maka semua personil polisi harus benar-benar berperilaku sebagai sosok yang bersih, bermoral, jujur, memegang teguh sumpah jabatannya, dan pikirannya harus steril dari mental korupsi. “Bukan rahasia lagi, dari tingkat tertinggi hingga ke level terendah di institusi Polri, bertebaran massif oknum-oknum bermental korup. Isi pikiran oknum-oknum itu hanya soal uang, uang, dan uang. Bagaimana caranya agar setiap pergerakan, penugasan, penyelesaian masalah, penanganan kasus, dan semua aktivitas yang dilakukan, harus menghasilkan uang. Kalau mentalitas seperti itu masih ada di institusi ini, maka tidak mungkin kita bisa membangun bangsa yang mempunyai peradaban dan moralitas yang baik,” tegas lulusan pasca sarjana bidang Applied Ethics dari Universitas Utrecht Belanda dan Universitas Linkoping Swedia itu. (APL/Red)

Referensi:
(1) Kapolsek Sebar Kebohongan melalui Konferensi Pers, PPWI: Memalukan! Pakai Uang Negara untuk Produksi Hoax, https://pewarta-indonesia.com/2020/07/kapolsek-sebar-kebohongan-melalui-konferensi-pers-ppwi-memalukan-pakai-uang-negara-untuk-produksi-hoax/

(2) Tersangka Pemeras Bermodus Penyelewengan KJP Mengaku Polisi dan Wartawan, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/15310671/tersangka-pemeras-bermodus-penyelewengan-kjp-mengaku-polisi-dan-wartawan.

(3) Beritakan Hoax, Kompas dan Tribunnews Jangan Jadi Penjilat Pantat Kapolsek, https://pewarta-indonesia.com/2020/07/beritakan-hoax-kompas-dan-tribunnews-jangan-jadi-penjilat-pantat-kapolsek/

(4) Diduga Sebarkan Berita Bohong, Kapolsek Kalideres Dilaporkan ke Propam, https://pewarta-indonesia.com/2020/07/diduga-sebarkan-berita-bohong-kapolsek-kalideres-dilaporkan-ke-propam/

(5) Diduga Membela Penadah KJP, Wilson Lalengke Minta Kapolri Copot Kapolsek Kalideres, https://pewarta-indonesia.com/2020/07/diduga-membela-penadah-kjp-wilson-lalengke-minta-kapolri-copot-kapolsek-kalideres/

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA