by

Sukseskan Pilkada 2020, Disdukcapil dan KPUD Karawang Ajak Masyarakat Lakukan Perekaman e-KTP

KOPI, Karawang – Menjelang Pilkada Karawang pada 9 Desember 2020 mendatang, masih banyak masyarakat Karawang yang belum melakukan perekaman e-KTP. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang agar masyarakat yang memiliki hak pilih untuk segera melakukan perekaman e-KTP.

Sampai saat ini, tercatat sebanyak 9 ribu orang pemilih yang belum melakukan perekaman. Disdukcapil menargetkan sebelum pelaksanaan Pilkada seluruh hak pilih sudah memiliki e-KTP.

“Data yang tercatat di KPUD Karawang sebanyak 9 ribu orang yang terdaftar sebagai pemilih belum melakukan perekaman. Kami harapkan masyarakat, khususnya yang terdaftar sebagai pemilih untuk segera melakukan perekaman e-KTP,” himbau Yudi.

Menurutnya, data pemilih yang belum melakukan perekaman berasal dari KPUD. Setelah ditelusuri data pemilih tersebut dan ada beberapa yang sudah melakukan perekaman.

“Dari 13 ribu data pemilih yang Kami terima dari KPUD Karawang, setelah ditelusuri ada sebagian yang sudah melakukan perekaman. Hanya 9 ribu pemilih yang belum melakukan perekaman,” papar Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan untuk mensukseskan Pilkada Karawang yang akan berlangsung Desember mendatang, Disdukcapil sudah mempersiapkan blanko KTP. Blanko tersebut dikirimkan sebanyak 10 ribu blanko e-KTP setiap minggunya.

Rata-rata setiap hari pemohon e-KTP sebanyak 1.100 orang. “Jadi cukup memenuhi kebutuhan masyarakat,” ucap Yudi.

Pihaknya pun meminta KPUD untuk menyisir wilayah-wilayah dimana masih terdapat pemilih yang belum melakukan perekaman melalui petugas KPU di tingkat Kecamatan. Dan meminta para Camat untuk mensosialisasikannya melalui rapat minggon.

“Kita jemput bola saja sampai ke desa-desa agar semua bisa melakukan perekaman,” pungkas Yudi. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA