by

Setahun Buron, Aksi Sadis Begal dan Pemerkosaan Berakhir di Penjara

KOPI, Lubuklinggau – Buron setahun lebih, Supran Ari Susanto alias Suprat (28) warga Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II, akhirnya berhasil ditangkap Tim Macam Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Suprat ditangkap di Kuala Tungkal, Jambi, Senin (28/9/2020) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah kontraknnya. Ia ditangkap karena diduga melakukan aksi begal dan pemerkosaan terhadap pacarnya sendiri, RI (20) warga Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Wakapolres Lubuklinggau Kompol Raphael BJ Lingga dan Kasat Reskrim AKP Ismail dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Kamis (1/10/2020) menjelaskan, tersangka Suprat dan korban RI pernah berpacaran.

Namun kemudian Suprat masuk ke dalam penjara, karena terlibat kasus perampokan. Hanya saja selama ia berada di dalam penjara, hubungannya masih berjalan, kendati RI juga berpacaran dengan pria lain.

Setelah keluar dari penjara, hubuangan keduanya kembali terjalin, karena RI sudah putus dengan pacarnya. Hanya saja Suprat sakit hati, sebab ia beberapa kali meminjam uang kepada RI, namun diperkirakan digunakan olah pacar RI.

Makanya, Senin 22 April 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Suprat menghubungi RI dan memintanya menemani memberi ponsel. Kemudian korban datang menemui tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat BG 4776 HAA.

Mengendarai sepeda motor sambil membocengkan korban, tersangka mengajak korban ke toko ponsel di tepi Jalan Yos Sudarso, namun tidak ada yang cocok. Kemudian tersangka mengajak korban jalan-jalan menuju Tugumulyo, namun memutar ke arah Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Di tempat yang sepi tepatnya di kebun karet, tersangka mengentikan laju sepeda motor. Kemudian mengancam korban sambil berkata, “Diamlah kau, kalau daklak mati di sini.” Tersangka selanjutnya memperkosa korban di dalam kebun.

Setelah memperkosa korban, tersangka mengambil sepeda motor korban. Namun korban sempat melawan, hingga korban disikut dan ditendang oleh tersangka hingga jatuh. Tersangka pun berhasil merampas sepeda motor.

Tersangka kemudian kabur ke Kuala Tungkal, Jambi. Di sana ia menyewa rumah dan bekerja sebagai pedagang buah asongan.

“Kami berangkat dari Lubuklinggau pukul 21.00 WIB, begitu sampai sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka langsung kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA