by

Seri Belajar Jurnalistik: DASAR-DASAR BAHASA INDONESIA (2)

Kalimat Majemuk

Seri Belajar Jurnalistik kali berikutnya masih tentang pembuatan kalimat, namun lebih mendalam lagi, yakni terkait kalimat majemuk. Kalimat majemuk adalah kalimat yang terdiri dari dua kalimat tunggal menjadi satu kalimat yang dihubungkan oleh kata penghubung/sambung. Dengan kata lain, kalimat majemuk adalah kalimat yang merupakan penggabungan dari dua buah atau lebih kalimat tunggal. Umumnya, sebuah kalimat majemuk memiliki induk kalimat dan anak kalimat. Bentuk kalimat ini akan selalu ditemukan dalam karya-karya jurnalistik.

Kalimat majemuk dibedakan atas tiga jenis, yaitu:

Pertama: Kalimat Majemuk Setara

Kalimat majemuk setara adalah gabungan dua atau lebih kalimat tunggal yang sederajat. Jika kalimat-kalimat tunggal itu dipisahkan, mereka dapat berdiri sendiri menjadi sebuah kalimat utuh.

Contoh: Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan kebijakan tentang Standard Operational Procedure (SOP) penangangan korban Covid-19 sedangkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyusun petunjuk teknis mitigasi bencana Virus Corona.

Kedua kalimat tunggal dalam kalimat majemuk setara ini dapat dipisahkan dan menjadi dua kalimat utuh. Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan kebijakan tentang Standard Operational Procedure (SOP) penangangan korban Covid-19. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyusun petunjuk teknis mitigasi bencana Virus Corona.

Kedua: Kalimat Majemuk Bertingkat

Kalimat majemuk bertingkat adalah gabungan dua kalimat tunggal atau lebih yang tidak setara. Artinya, antara dua kalimat di dalam kalimat majemuk itu salah satunya tidak dapat berdiri sendiri. Dalam konteks kalimat majemuk bertingkat inilah terdapat induk kalimat dan anak kalimat.

Contoh: Kepala Satpol PP Pemkab Karawang sedang berpartoli ketika menemukan anak terlantar itu. ‘Kepala Satpol PP Pemkab Karawang sedang berpartoli’ merupakan induk kalimat dan ‘menemukan anak terlantar’ merupakan anak kalimat.

Kalimat ini sesungguhnya dapat saja dipisahkan menjadi dua kalimat utuh dengan penambahan unsur atau kata lainnya. Misalnya: Kepala Satpol PP Pemkab Karawang sedang berpartoli di pinggiran kota pada Jumat lalu. Mereka menemukan anak terlantar di sana.

Ketiga: Kalimat Majemuk Campuran

Kalimat Majemuk Campuran adalah gabungan antara kalimat majemuk setara dan kalimat majemuk bertingkat. Kalimat majemuk campuran memiliki minimal tiga kalimat tunggal. Ketiga kalimat tunggal dalam gabungan itu memiliki hubungan satu dengan lainnya. Satu diantaranya berfungsi sebagai induk kalimat dan dua lainnya merupakan anak kalimat.

Contoh: Dokter dan perawat berjuang melawan pandemic Covid-19 dengan alat pelindung diri seadanya sehingga mereka rawan terkontaminasi Virus Corona.

Tiga kalimat tunggal dari kalimat majemuk campuran itu adalah:

  • Dokter dan perawat berjuang melawan pandemic Covid-19
  • alat pelindung diri seadanya
  • mereka rawan terkontaminasi Virus Corona.

Contoh lain Kalimat Majemuk Setara: Wilson sedang memberikan pelajaran dasar-dasar Bahasa Indonesia sementara penonton livestreaming channel Detik-detik Bersejarah sedang mendengarkan penjelasan dari Pak Wilson.

Contoh lain Kalimat Mejemuk Bertingkat: Petani mencangkul di sawah ketika menemukan lobang berisi harta karun.

Contoh lain Kalimat Majemuk Campuran: Wilson sedang memberikan pelajaran dasar-dasar Bahasa Indonesia sementara istrinya sedang memasak sehingga tercium bau masakan dari dapur.

Penjelasan berbentuk audio-visual (video) copy-an dari live-streaming saat ditampilkan pertama kali terkait materi di atas dapat dilihat pada tautan Youtube ini.

Tugas:

Buatlah masing-masing 3 buah kalimat majemuk setara, kalimat majemuk bertingkat, dan kalimat majemuk campuran!

Saran narasumber: Dalam penulisan kaya jurnalistik sehari-hari, sebaiknya hindari membuat kalimat majemuk, terutama kalimat yang terdiri lebih dari dua kalimat tunggal. Kalimat pendek dan mengikuti struktur kalimat S+P+O/Pel+K jauh lebih baik dan mudah dipahami daripada kalimat panjang yang sangat sering terseret ke kalimat yang berbelit-belit.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA