by

Prinsip Kehati-hatian dalam Pengembangan Bisnis Internasional PT Garam

Oleh: Henry Kusuma Adikara

KOPI, Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri BUMN, Erick Thohir, telah mengemukakan rencana untuk merevitalisasi PT Garam, BUMN Garam nasional, dengan melakukan investasi asing langsung di perusahaan garam diluar negeri. Rencana ini diharapkan untuk mengakselerasi PT Garam untuk menjadi pemain global dan untuk memperbaiki profitabilitas usaha perusahaan plat merah tersebut. Saat ini PT. Garam masih fokus dan belum maksimal dipasar domestik, dimana hal tersebut dipandang cukup menghambat potensi pertumbuhan bisnis PT Garam dimasa yang akan datang.

Selain itu, perusahaan plat merah ini memiliki profil laba yang kurang stabil, yang dapat disebabkan utamanya oleh harga garam lokal yang tidak stabil dan terbatasnya kapasitas produksi perusahaan. Hal tersebut seringkali menyebabkan kinerja laba PT Garam selama ini yang tidak stabil. Hal tersebut dapat dilihat dari data keuangan yang dirilis oleh PT Garam. Telah terjadi penurunan laba komprehensif yang tajam dari sekitar Rp. 182 miliar pada 2017 menjadi Rp. 16 miliar pada 2019, yang membukukan tren negatif sekitar 91% dalam periode tersebut.

Dapat dilihat bahwa volatilitas harga garam lokal dan keterbatasan pasokan garam memberikan sumbangsih yang cukup signifikan terhadap performa keuangan perusahaan. Mempertimbangkan kondisi tersebut, investasi diluar negeri oleh PT Garam sedang diajukan oleh pemerintah pusat demi meningkatkan kinerja bisnis dan keuangan perusahaan kearah yang lebih berkelanjutan.

Prinsip Kehati-hatian dalam Investasi Internasional

Adikara dalam opininya, yang berjudul “Reposisi PT Garam Menuju Bisnis Global”, telah berpendapat bahwa PT Garam perlu mempertimbangkan faktor internal perusahaan, seperti daya dorong struktur organisasi dan budaya organisasi perusahaan saat ini, serta faktor eksternal, yaitu perlunya keberadaan sektor pemimpin (leading sector) atau institusi satu pintu didalam ekosistem pergaraman nasional, sebagai elemen yang sangat penting demi keberhasilan pelaksanaan rencana go international PT Garam (https://news.detik.com/kolom/d-5110976/reposisi-pt-garam-menuju-bisnis-global). Ia lebih lanjut mengatakan bahwa mengesampingkan aspek-aspek tersebut dapat memiliki dampak yang tidak diinginkan bagi pencapaian tujuan nasionalistik dari inisiatif tersebut.

Selain hal diatas, mengingat sifat nasionalistik-strategis dari rencana investasi internasional tersebut, sangatlah penting bagi pemerintah dan PT Garam untuk menerapkan prinsip kehati-hatian didalam melaksanakan investasi internasional tersebut (prudential investment), untuk memberikan keyakinan kepada publik bahwa hasil dari rencana tersebut dapat sesuai dengan apa yang telah diharapkan. Terlebih untuk pemerintah pusat, mereka perlu memiliki pertimbangan yang rasional kenapa PT Garam harus melakukan investasi internasional dan melalui bentuk investasi apa untuk mengakomodir aktivitas tersebut. Haruslah jelas apakah investasi internasional tersebut untuk membuka pasar baru diluar negeri atau untuk memperoleh asset yang bersifat strategis bagi BUMN Garam; haruslah jelas pula apakah greenfield investment atau merger dan akuisisi lintas batas negara (cross-border M&As) yang akan dipilih sebagai moda investasi.

Motivasi untuk membuka atau mencari pasar baru dapat dilakukan jika pemerintah bermaksud untuk membantu PT Garam mengatasi peningkatan biaya operasional usaha didalam negeri, dengan mencari pasar baru dinegara maju yang memiliki ukuran pasar yang lebih besar. Sehubungan dengan hal tersebut, Kim & Rhe (2008) menyarankan bahwa untuk mencapai titik impas atas biaya operasional didalam negeri yang meningkat, ekspansi internasional dapat dilakukan oleh perusahaan untuk mengkompensasi peningkatan biaya operasional didalam negeri  (https://apmba.ub.ac.id/index.php/apmba/article/view/230).

Akan tetapi, seharusnya tujuan tersebut bukanlah tujuan utama PT Garam melakukan diversifikasi bisnis secara internasional, apabila PT Garam belum memiliki keunggulan spesifik internal (firm specific advantages) yang dapat ditransfer ke luar negeri, mengingat begitu kompleksnya penetrasi bisnis secara internasional. Alih-alih berhasil menetralisir biaya operasional didalam negeri dan/ atau mendapatkan pasar baru, PT Garam malahan bisa mengalami kerugian investasi akibat belum memiliki keunggulan didalam mengelola investasi diluar negeri.

Sebagai alternatif, motivasi untuk memperoleh aset strategis dapat dilakukan oleh pemerintah dan PT Garam jika tujuannya adalah untuk memperoleh keahlian dalam hal teknologi dan produksi garam kualitas industri dari perusahaan garam global di negara dimana PT Garam melakukan investasi. Karena PT Garam masih belum memiliki keunggulan teknologi produksi garam kualitas industri, mengakuisisi perusahaan garam internasional yang memiliki teknologi produksi garam yang canggih bisa menjadi cara termudah bagi PT Garam untuk memiliki keunggulan teknologi pergaraman termutakhir. Selanjutnya, untuk menjaga sustainabilitas usahanya, PT Garam juga perlu untuk merancang mekanisme internal dalam hal transfer pengetahuan teknologi baru ke fasilitas pabrik dan produksi garam didalam negeri, dalam rangka meningkatkan daya saingnya secara lokal.

Lebih lanjut, bentuk investasi juga perlu dipertimbangkan dengan hati-hati oleh pemerintah dan PT Garam didalam melaknakan investasi internasional. Ketika greenfield investment yang akan dipilih, perlu untuk dipahami bahwa PT Garam nantinya akan membuat anak perusahaan baru dari awal diluar negeri. Hal tersebut dapat memunculkan kompleksitas yang tidak perlu bagi perusahaan jika PT Garam masih belum memiliki kompetensi dan pengalaman didalam melakukannya. Jika tidak dilakukan dengan hati-hati, bisa terjadi kegagalan investasi, ketimbang laba bisnis internasional.

Jika cross-border M&A adalah bentuk investasi yang akan dipilih, alasan logis untuk melakukannya juga perlu untuk dijabarkan secara jelas. Haruslah jelas apakah M&A dilakukan untuk meningkatkan laba, memperoleh keunggulan teknologi, dan/ atau untuk mencapai efisiensi melalui sebuah kombinasi bisnis. Karena PT Garam masih belum mencapai profitabilitas yang stabil dan masih perlu membekali diri dengan teknologi produksi garam yang terbaru yang ada diindustri garam internasional, investasi internasional melalui cross-border M&As dapat dikatakan sesuai untuk tujuan tersebut.

Akan tetapi, prinsip kehati-hatian tetap perlu dilakukan sebelum rencana M&A tersebut dieksekusi. Pemerintah dan PT Garam perlu melakukan uji tuntas (due diligence) secara investasi dan legal demi memastikan bahwa investasi tersebut akan dilakukan secara taat hukum dan memiliki tesis investasi yang jelas. Proses tersebut menjadi sangat relevan untuk dilakukan jika investasi internasional tersebut akan didanai menggunakan APBN, dimana akan ada pengawasan publik atas penggunakan dana tersebut. Secara prinsip, proses investasi berdasarkan prinsip kehati-hatian dimaksudkan untuk menghindarkan PT Garam melakukan investasi internasional yang tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian, yang bisa menyebabkan kegagalan investasi, hilangnya kepercayaan publik, dan permasalahan hukum kedepannya.

Kesimpulannya, mempertimbangkan sifat nasionalistik-strategis dari rencana bisnis internasional PT Garam, sangatlah perlu bagi pemerintah dan PT Garam untuk melakukan proses investasi berbasis prinsip kehati-hatian, dalam rangka menghindarkan pemerintah dan PT Garam dari miskalkulasi dan kegagalan investasi, ketidak percayaan publik, dan permasalahan hukum dikemudian hari. Ketika proses tersebut telah dilakukan dengan seksama, publik akan memiliki keyakinan yang tinggi bahwa PT Garam dapat menjadi perusahaan garam barometer di Indonesia dan dapat berkontribusi lebih maksimal bagi kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.*)

Author: Henry Kusuma Adikara, MBA, FMVA, CIA, Pengamat BUMN

*) Pernyataan penyangkalan: Tulisan diatas adalah pandangan pribadi penulis, tanpa adanya sangkut pautnya dengan institusi atau korporasi tertentu.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA