by

‘Peluang dan Tantangan’ Tema Memperingati HUT TNI ke-75

KOPI,Jakarta – Marapi Advisory and Consulting Bekerjasama dengan Fisip UPN Veteran menggelar Webinar “Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme, yang bertemakan ‘Peluang dan Tantangan’.

TNI dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme rancu dan bermasalah karena tidak dikenal dalam UU No 5/2018. Meskipun TNI merujuk pada UU No 34/2004 tentang TNI, fungsi penangkalan tidak bisa dilakukan dalam keadaan damai dan berupa operasi mandiri untuk mengatasi aksi terorisme,”ujar Beni Sukadis, Akademi dan Penelitian Marapi Advisory and Consultan Bidang Keamanan dan Pertahanan.

“Karena peran TNI bersifat terbatas dan berdasarkan perintah otoritas sipil,”lanjut Beni dalam Webinar pelibatan TNI dalam kontra terorisme, peluang dan tantangan. (20/10/2020).

Beni menegaskan bahwa UU TNI pun menyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan operasi militer selain perang yang dilaksanakan atas perintah Presiden dalam situasi tertentu. “Bukan dalam keadaan dimana aparat penegak hukum masih dapat menjalankan tugasnya,”lanjut Beni Sukadis.

Prof Dr Eddy OS Hiariej, pakar Hukum Universitas Gajah Mada yang juga menjadi pembicara menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran dengan Perpres ini sebab memang dibutuhkan keterlibatan TNI.”Selama dilakukan atas Perintah Presiden, dan hanya bisa dilakukan setelah berkordinasi dengan Polri dan BNPT, maka pelibatan TNI dibolehkan,” ungkapnya.

Eddy mencontohkan kasus-kasus pembajakan kapal laut dan pesawat udara yang memang harus diatasi oleh TNI atas perintah Presiden.

Adi Rio Arianto, pengajar Hubungan Internasional pada UPN Veteran Jakarta dalam materinya menjelaskan bahwa dalam sistem politik Indonesia yang demokratis, maka upaya penanganan terorisme dapat dibicarakan di ruang publik

“Hal ini tentu untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar ketentuan hukum yang dibuat menjadi lebih baik,”tutup Adi Riyanto.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA