by

Peliputan Investigatif Dugaan Tipikor dan Perlindungan Jurnalis

KOPI, Jakarta – Jurnalis atau wartawan adalah orang yang bekerja di sebuah media massa dengan melakukan aktivitas jurnalistik (peliputan dan penulisan berita) secara rutin, menaati kode etik, menguasai teknik jurnalistik terutama menulis berita dan wawancara.

Kemampuan atau skill utama yang harus dimiliki oleh seorang jurnalis adalah kemampuan komunikasi, menulis, kekuatan fisik, kemampuan videografi, kemampuan fotografi, manajemen waktu, wawasan yang luas, fleksibel dan mampu beradaptasi, rasa ingin tahu, dan update info-info terkini.

Kali ini saya akan membagikan tips dan teknik peliputan untuk seorang Jurnalis Investigasi (Investigative Journalism) khususnya ‘Jurnalistik Investigatif Dugaan Tipikor’. Selain harus memiliki kemampuan di atas, Jurnalis juga harus menguasai teknik peliputan.

Berikut Teknik Peliputan untuk Karya Jurnalistik Investigatif Dugaan Tipikor dengan tema “Jurnalis Lawan Korupsi” yang ditulis oleh Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., selaku Ketua Umum DPN-PPWI.

Dalam materinya, Wilson Lalengke menjelaskan Undang-undang yang menjadi acuan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dalam pasal (2) dan pasal (3) Jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah,” (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999)

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah,” (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999)

Sedangkan Firman Wijaya menguraikan unsur-unsur delik korupsi yang terdapat dalam pasal 2 UU PTPK tersebut sebagai berikut:

  1. Setiap orang;
  2. Secara melawan hukum;
  3. Perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi;
  4. Dapat merugikan keuangan negara.

Penting bagi seorang Jurnalis untuk memahami pengertian unsur-unsur delik atau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) antara lain:

  1. Menyusun analisis awal dugaan adanya Tipikor;
  2. Dapat menguraikan perbuatan orang yang diduga telah melakukan Tipikor;
  3. Merancang dan menyusun pertanyaan-pertanyaan kepada narasumber, pakar, para pihak terkait, dan orang/pihak yang diduga melakukan Tipikor;
  4. Menuntun seorang Jurnalis/Investigator dalam melakukan investigasi;
  5. Menyusun laporan hasil investigasi, baik dalam bentuk jurnal essay, features, maupun hard news, baik berbentuk karya tulis, karya foto, karya video, maupun pesan audio;
  6. Membangun argumen ketika menghadapi pernyataan dan pertanyaan kritis maupun complain dari pihak-pihak tertentu.

Selain itu, para Jurnalis juga harus mengenal modus atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi, antara lain sebagai berikut:

  1. Pemalsuan dokumen, dilakukan dengan cara memalsukan surat, dokumen palsu, atau berita acara palsu atau dengan nama lain “mark up”.
  2. Pemalsuan kwitansi
  3. Menggelapkan uang
  4. Penyogokan atau penyuapan.

Berikut 8 (delapan) kelompok perkara Tipikor yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu:

  1. Tipikor dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai APBN/D;
  2. Tipikor dalam penyalahgunaan anggaran;
  3. Tipikor dalam perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan;
  4. Tipikor penggelapan dalam jabatan;
  5. Tipikor pemerasan dalam jabatan;
  6. Tipikor penerimaan suap;
  7. Tipikor gratifikasi; dan
  8. Tipikor penerimaan uang dan barang yang berhubungan dengan jabatan.

Penting untuk diketahui, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999, Tipikor dikelompokkan menjadi 30 jenis, tapi saat ini Tipikor dikelompokkan menjadi 7 kelompok saja, yaitu:

  1. Tindakan yang merugikan keuangan negara
  2. Suap menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam keadaan
  7. Gratifikasi

Hal-hal tersebut di atas harus dikuasai oleh seorang Jurnalis, karena jika dalam menjalankan tugas menemukan perbuatan Tipikor, maka bisa segera melapor ke KPK, tentu dengan bukti dan dokumen yang kuat.

Selanjutnya, Wilson Lalengke juga memaparkan tentang “Investigasi Tipikor dan Perlindungan Jurnalis dalam Peliputan”.

Dalam menghadapi dugaan Tipikor, seorang Jurnalis harus melakukan investigasi guna mendapatkan informasi dan data yang akurat dan detail secara mendalam tentang suatu gejala, fenomena, fakta, kejadian, dan/atau perkara. Dalam implementasi di lapangan, Investigasi dilakukan dengan peliputan terbuka atau tertutup.

Karena Tipikor merupakan salah satu obyek liputan yang rentan dan berisiko tinggi. Tidak sedikit pelaku Tipikor mengelak atau melakukan perlawanan kepada Jurnalis, seperti melakukan tindak pidana kekerasan, pengancaman, dan bahkan pembunuhan.

Untuk itu para Jurnalis dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang yaitu Undang-undang No. 40 Tahun 1999 pasal 8 tentang Pers yang dengan tegas menyatakan bahwa, “Dalam melaksanakan profesinya Jurnalis mendapat perlindungan hukum,” jelas Wilson yang merupakan Alumni Pasca Sarjana dari University Birmingham Inggris.

Pelarangan Jurnalis atau wartawan untuk melakukan peliputan terkait kejadian peristiwa, fakta, dan fenomena di masyarakat dan dimana pun di negeri ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jika terjadi pelarangan, penghambatan, bahkan hanya berbentuk teguran untuk tidak melakukan peliputan, maka pihak-pihak yang menghambat Jurnalis melakukan tugasnya itu dapat diproses secara hukum,” tegas Alumni PPRA-48 Lemhanas RI Tahun 2012.

Selain itu, perlu dibudayakan sebuah pola kerja yang mendahulukan keselamatan dan kesehatan kerja dalam peliputan, terutama terhadap hal-hal yang beresiko tinggi seperti Investigasi Tipikor. Kerjasama dengan rekan sekerja, rekan sejawat, serta melibatkan pihak berwenang di wilayah peliputan, agar kerja Jurnalisme berjalan baik, lancar, dan terjaga keselamatan diri para peliput investigasi Tipikor.

Berikut tips cepat membuat berita Tipikor (Quick News – 150 Kata) serta daftar belanja data dan informasi:

  1. Siapa (who) : (orang, lembaga, komunitas, kelompok, dan sejenisnya)
  2. Apa (what) : (kegiatan, program, kejadian, acara, dan lain-lain terkait tindakan bernuansa korupsi)
  3. Dimana (where) : (jalan, desa, kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, negara, gedung, tempat wisata, dan lain-lain)
  4. Kapan (when) : (jam, hari, tanggal, bulan, tahun, pagi, siang, sore, malam, dan lain-lain)
  5. Mengapa (why) : (tujuan, maksud, penyebab, latar belakang, dan lain-lain)
  6. Bagaimana (how) : (kronologi kejadian, urutan kejadian, urutan acara dari awal hingga akhir, situasi kejadian/kegiatan, kesan, kesimpulan). (Neneng JK)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA