by

Paslon Pilkada Karawang Umumkan LHKPN Secara Online

KOPI, Karawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengadakan rapat terkait Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada Tahun 2020, Senin (19/10/2020). Acara digelar secara online dan disiarkan live streaming di channel KPU Karawang.

Dalam hal ini, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, menjelaskan setiap calon Bupati dan Wakil Bupati harus mengumumkan LHKPN kepada masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan PKPU No.3 Tahun 2017 Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2.

“Karena memang ini harus disampaikan kepada masyarakat Karawang sebagai bentuk transparansi atau keterbukaan informasi dari masing-masing Paslon kepada masyarakat dalam Pilkada 2020 ini,” ujar Farid.

Selanjutnya, setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati bergantian mengumumkan harga kekayaan masing-masing. Diawali dari Calon Bupati No. Urut 1, dr. Yesi Karya Lianto, MARS mengumumkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN Tahun 2020 sejumlah Rp. 20.905.527.115,-.

Dilanjutkan Calon Wakil Bupati No. Urut 1, H. Ahmad Adly Fayruz mengumumkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN Tahun 2020 sejumlah Rp. 8.595.240.000,-.

Selanjutnya Calon Bupati No. Urut 2, dr. Cellica Nurrachadiana mengumumkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN Tahun 2019 sejumlah Rp. 20.906.749.511,-.

Dilanjutkan Calon Wakil Bupati No. Urut 2, H. Aep Saepulloh, S.E, mengumumkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN Tahun 2020 sejumlah Rp. 391.744.609.664,-.

Kemudian Calon Bupati No. Urut 3, H. Ahmad Zamakhsyari, S.Ag., mengumumkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN Tahun 2019 sejumlah Rp. 14.134.999.254,-.

Ditutup oleh Calon Wakil Bupati No. Urut 3, Yusni Rinjani, S.E mengumumkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN Tahun 2019 sejumlah Rp. 20.227.925.000,-. (NJK-Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA