by

Pandangan Ketua Umum DPN HKHPI Atas RUU Omnibus Law

KOPI, Jakarta – Di saat pemerintah sedang berkonsentrasi untuk menekan kenaikan jumlah terpapar Covid 19, masyarakat dipertontonkan suguhan berita-berita di beberapa media terkait dengan demo buruh di berbagai daerah yang menolak RUU Omnibus Law yang hanya menunggu ketok palu oleh legislatif. Sungguh ironis, protokoler kesehatan untuk pencegahan dan pemutusan mata rantai pandemik Covid 19 adalah salah satunya dengan menjaga jarak atau lebih dikenal dengan nama social dintancing. Namun demo yang mengumpulkan begitu banyak massa buruh justru sudah mengabaikan resiko terpapar Covid 19. Lantas apakah yang membuat RUU Omnibus Law tersebut menjadi issue utama dan mampu mengalahkan kekawatiran masyarakat terhadap paparan Covid 19.

Dalam suatu kesempatan Selasa, 7/10/2020, melalui komunikasi seluler, Jurnalis Pewarta Indonesia Bachtiar Sitinjak mewawancarai Katrinawaty Lasena, SH., salah seorang Advokat Senior yang juga adalah Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI) terkait sudut pandangnya sebagai seorang praktisi hukum terhadap RUU Omnibus Law khususnya klaster Pertambangan & Energi yang saat ini menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

“Omnibus Law itu sebenarnya merupakan suatu program penyederhanaan, pemangkasan dan penyelarasan berbagai perubahan dari beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang. Pendekatan omnibus law ini menjadikan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam sejumlah undang-undang dilakukan perubahan dan dihimpun dalam satu Undang-Undang yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 dengan sebutan RUU Cipta Kerja,” ujar Katrina Lasena, SH memulai wawancaranya.

Katrina Lasena, SH, Ketum DPN HKHPI, didampingi Ir. Bachtiar Effendi Sitinjak, SH, MM, CLA, CNHRP, Sekjend DPN HKHPI, saat kegiatan Bimtek Pertambangan di Jakarta

“Undang-Undang ini sebagaimana disebut dalam pasal 3 dalam kepentingannya dengan investasi dan bidang usaha adalah bertujuan untuk penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila,” lanjutnya menambahkan.

Selanjutnya Katrina Lasena menerangkan bahwa pada bidang energi dan sumber daya mineral atau ESDM, RUU Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan beberapa ketentuan, yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral,  pengaturan baru beberapa ketentuan, sebagaimana disebutkan dalam Paragraf 5 Energi Dan Sumber Daya Mineral   Pasal 38 ayat a,b,c dan d.  Antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 39 yang diubah:  1. Di antara Pasal 128 dan 129 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 128A yang berbunyi sebagai berikut :  Pasal 128A (1) Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. (2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perubahan ini tentunya memberikan keuntungan yang sangat berarti bagi perusahaan pertambangan batubara mengingat modal usaha produksi terbilang besar dibandingkan pengembalian modal usaha memerlukan waktu cukup lama pengembaliannya.

Pada Pasal 40  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga mengalami perubahan antara lain pada Ketentuan Pasal 1 angka 21 dan angka 22 menegaskan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam kepentingan ini, dan adanya Badan Pengatur yang berfungsi untuk mengatur ketersediaan dan distribusi BBM sampai dengan penentuan tarif dengan persetujuan menteri, selanjutnya beberapa perubahan yg menegaskan lebih lanjut perubahan undang-undang termasuk besaran sanksi bagi pelanggaran ketentuan ini;

Dalam Pasal 41  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi banyak perubahan yang ditekankan dalam ketentuan ini terutama penegasan tentang kewenangan pemerintah pusat dan besaran sanksi atas pelanggaran;

Terakhir yang sangat menarik adalah pada Pasal 42  Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang patut menjadi perhatian adalah diubahnya  Ketentuan Pasal 1 angka 10 dan angka 12, angka 11 dihapus sehingga  Perizinan Berusaha terkait ketenagalistrikan adalah perizinan untuk melakukan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, dan/atau usaha jasa penunjang tenaga listrik dan wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga lustrik. Lebih lanjut hal ini diterangkan pada Pasal 23 (1) Pelaku usaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Penjualan kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik.

“Terlepas dari aturan tentang energi dan pertambangan diatas yg harus menjadi perhatian utama bagi masyarakat pemilik lahan, penduduk, pemerintah provinsi kabupaten kota maupun korporasi di wilayah  pertambangan diharapkan tidak mengabaikan perhatian terhadap pasal 8 dalam UU Cipta Kerja ini, yakni tentang wewenang pusat dalam penyelengaraan penataan ruang antara lain ruang wilayah nasional dan ruang kawasan strategis yang menjadi wewenang pemerintah pusat, yang meliputi ruang darat, ruang laut,dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan,” lanjut Katrina Lasena menutup wawancaranya dengan awak media Pewarta Indonesia.

Sebagai masyarakat yang merupakan salah satu stake holder menginginkan adanya perubahan-perubahan menyangkut energi dan pertambangan dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja ini dapat menghadirkan kepastian hukum bagi semua stakeholder dan terutama dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.(bachtiar)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA