by

Omnibus Law Menuai Polemik dan Kritik

KOPI, Jakarta – Omnibus Law atau UU Sapu Jagad telah disahkan sebagai Undang-Undang pada hari Senin (5/10/2020). Disahkannya undang-undang ini menuai penolakan di sebagian masyarakat hingga melakukan aksi turun ke jalan yang berujung pada kerusuhan di pelbagai kota.

Sejak masih menjadi RUU, Omnibus Law Cipta Kerja (OLCK) telah menjadi polemik yang diperbincangkan ketika penggodokannya dimunculkan lewat sidang umum MPR Agustus 2020. Hal ini dikarenakan terdapat ribuan pasal yang berasal dari pelbagai turunan UU dan membutuhkan proses perumusan terlebih lanjut. Kemudian jika ditinjau dari waktu perumusannya, menurut penuturan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Maria Farida Indrati sebagaimana disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arif Maulana, mengatakan Belanda saja memerlukan waktu lima tahun untuk membahas rancangan aturan sapu jagat semacam itu.

DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (OLCK), karena pemerintah berdalih untuk mempermudah investasi demi pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi RUU ini menuai kontra khususnya bagi para buruh. Bagi para buruh terdapat 174 pasal yang dinilai merugikan. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebagaimana dilansir pada detiknews (09/10/2020) terdapat beberapa poin isi omnibus yang ditolak oleh buruh, yaitu (1) upah Minimum Penuh Syarat, (2) Pesangon Berkurang, (3) Kontrak Kerja Tanpa Batas Waktu, (4) Outsourcing Seumur Hidup, (5) Baru Dapat Kompensasi Minimal 1 Tahun, (6) Waktu Kerja yang Berlebihan, dan (7) Hak Upah Cuti yang Hilang.

Kontra atas hasil UU Cipta Kerja juga dilakukan oleh ormas terbesar di Indonesia yakni, NU dan Muhammadiyah. Pengurus Besar NU Prof. Dr. KH. Said Aqil Siradj menilai UU Cipta Kerja akan menguntungkan investor. Beliau menyatakan dalam sambutannya secara virtual dalam acara Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) pada hari Rabu (7/9/2020)  yaitu “hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil”. Dengan secara tegas NU menolak Omnibus Law dan akan melakukan judicial review atau uji materi. Sementara Sekretaris Muhammadiyah Abdul Mu’ti  akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan nanti dan menahan diri agar tidak melakukan demo. Muhammadiyah juga akan melakukan proses judicial review jika terdapat keberatan atas UU Cipta Kerja.

Polemik Onibus Law juga menuai kritikan oleh Pemuka Agama Indonesia yang diinisiasi lima orang yakni Prof. Busryo Muqodas, Pdt. Dr. Merry Kolimon, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho dan Pdt. Penrad Sagian. Pemuka Agama Indonesia mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi menolak UU Cipta Kerja. Alasan penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja dikarenakan mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup. Alasan tersebut memiliki persoalan mendasar yang sebagaimana dilansir pada pos-kupang.com (06/10/2020) yaitu (1) Adanya spionase dan ancaman kebebasan beragama-berkeyakinan, (2) Pemangkasan hak-hak buruh/pekerja, (3) Potensi konflik agraria dan SDA/lingkungan hidup, (4) Pemangkasan ruang penghidupan kelompok nelayan, tani, dan masyarakat adat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi, dan (5) Kekuasaan birokratis yang terpusat berlawanan dengan semangat desentralisasi/otonomi daerah pasca 1998.

Pegiat pendidikan juga turut melakukan kritik atas polemik Omnibus Law Cipta Kerja. Pengurus Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT), Darmaningtyas sebagaimana dilansir oleh bbc.com (8/10/2020), mengkhawatirkan aturan itu akan membuat pendidikan makin mahal dan tak terjangkau bagi mereka yang miskin. Padahal, merujuk pada Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, lembaga penyelenggara pendidikan harus bersifat nirlaba. Lembaga pendidikan pun tidak mengajukan Izin Berusaha, karena bukan badan usaha yang mengejar keuntungan. Sementara itu Fauzi Abdillah dari Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) melihat pasal itu sebagai “pasal yang menyelundup, yang membuka jalan dan memberikan payung untuk komersialisasi pendidikan”.

Kemudian menurut Ekonom Senior Institute for Development of Economics (Indef) Faisal Basri sebagaiana dilansir di tempo.co (9/10/2020) mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja bukanlah jawaban untuk menciptakan lapangan kerja maupun mendorong pertumbuhan ekonomi. Baginya masalah yang paling besar kata Faisal adalah korupsi yang merajalela. Faisal Basri melihat masalh korupsi merajalela dalam pertumbuhan ekonomi ibarat anak di usia pertumbuhan yang dapat asupan bergizi, tetapi mengapa berat badannya tidak naik. Boleh jadi banyak cacing di perut anak itu. Cacing di dalam tubuh perekonomian bisa berupa korupsi yang menyedot darah dan energi perekonomian. Jadi menurut Faisal Basri jika Pak Jokowi mau mencapai pertumbuhan 7 persen sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja, tak perlu Omnibus Law yang banyak cacatnya, tetapi terus perangi korupsi. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA