by

M Fadhil Harnawansyah: Menyerang Pribadi Paslon Bukan Tujuan Kampanye

KOPI, Musi Rawas – Kisruh terkait dugaan black campaigne (kampanye hitam) dengan mempolitisir ranah privasi pasangan calon (paslon), turut menjadi perhatian pengamat politik di Kabupaten Musi Rawas, M Fadhil Harnawansyah, Kamis (29/10/2020).

Menurut Fadhil, secara etika dalam berkampanye, tidak boleh melakukan sesuatu yang menjurus ke pribadi paslon, sebab ia menilai hal tersebut bukan tujuan kampanye. 

“Karena tujuan kampanye sesungguhnya adalah bagaimana paslon menyampaikan visi dan misi serta program kerja untuk 5 tahun kedepan secara baik, agar masyarakat yakin terhadap program yang dicanangkan oleh paslon,” ujarnya.

Ia menambahkan, kritik yang dilakukan semestinya berkaitan dengan visi dan misi serta program kerja tersebut. 

“Kampanye juga tidak boleh mengangkat isu tentang suku, agama dan ras tertentu. Termasuk, ranah privasi pribadi calon, tentunya tidak boleh dilakukan oleh paslon lainnya. Apalagi mengenai kondisi kesehatan seorang paslon yang hal tersebut merupakan kewenangan dokter untuk kepentingan penyembuhan pasien, bukan untuk konsumsi publik,” paparnya.

Ia pun meminta pihak penyelenggara, agar segera menindaklanjuti hal tersebut, agar demokrasi di Musi Rawas kian dewasa.

“Disini pihak penyelenggara yang boleh mengklarifikasi dengan pihak dokter secara tertutup sesuai dengan peraturan kesehatan pasien. Oleh karena itu, seyogyanya kita harus mampu mendewasakan demokrasi dengan kampanye yang cerdas dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Inilah fungsi kampanye dan demokrasi dalam memilih pemimpin yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA