KOPI, Karawang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mengadakan rapat koordinasi Penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada Karawang Tahun 2020, Kamis (22/10/2020), di Aula Kantor KPU Kabupaten Karawang. Acara digelar dengan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua KPU Karawang, Miftah Farid; serta dihadiri oleh Komisioner KPU Karawang Divisi Sosparmas dan SDM, Ikmal Maulana; Komisioner Program dan Daya , Ikhsan Indra Putra; Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Mulyana; Sekretaris KPU Karawang, Olina Theresia Santi Dewi; serta 30 Anggota PPK.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyampaikan bahwa dalam bekerja Komisioner KPU Kabupaten Karawang selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan. Kendati, ketika terpilih menjadi bagian dari penyelenggara ada sebagian hak-hak yang berkurang.
“Saya berharap, semangat yang sama, visi yang sama. Mawas diri, dari penyelenggara tingkat Kabupaten sampai dengan KPPS, untuk menjaga integritas dan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Farid.
Ia menambahkan, penyelenggara harus benar-benar teliti dalam bekerja. Tidak terkecuali dalam proses rekrutmen KPPS, dan dalam hal administrasi harus disusun rapi, sehingga diharapkan apabila bekerja sesuai dengan aturan dan rapi dalam administrasi, tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Semangat yang sudah tinggi ditunjukkan Anggota PPK. Kalau bisa terus ditingkatkan, karena kita penyelenggara ditingkat Kabupaten pun terus optimal dalam setiap tahapan,” tandas Farid. (NJK-RED)
Comment