by

KPU Karawang akan Segera Cetak Surat Suara Pilbub Karawang 2020

KOPI, Karawang – Jelang Pilkada pada 20 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang sedang bersiap mencetak surat suara untuk pemilihan Bupati (Pilbup) Karawang Tahun 2020.

“Spesimen atau sampel surat suara telah siap untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Kasum Sanjaya, Komisioner Divisi Teknik KPU Karawang, Senin (19/10/2020).

Ia menjelaskan, dalam sampel surat suara Pilbup Karawang 2020, Paslon No. Urut 1, Yesi Karya Lianti dan pendampingnya Adly Fayruz tampil dengan nuansa merah putih.

“Yesi mengenakan kemeja putih dengan kerudung merah, Adly mengenakan kemeja putih berkerah,” tutur Kasum.

Sementara untuk Paslon No. Urut 2, Cellica Nurrachadiana mengenakan dress dan jilbab warna biru. Sedangkan pendampingnya, Aep Saepulloh mengenakan kemeja putih dengan aksen biru.

“Untuk Paslon No. Urut 3, A. Zamakhsyari dan Yusni Rinjani mengenakan setelan warna putih. Jimmy memakai kopiah hitam, sedangkan Yusni mengenakan kerudung krem,” jelas Kasum.

Menurutnya, sampel surat suara itu telah disepakati ketiga kandidat. Maka, desain surat suara ini yang akan dicetak KPU Pusat sebagai logistik Pilbup 2020. “Spesimen ini telah disepakati. Namun ada sedikit edit di foto. Misalnya kecerahan dan saturasinya,” papar Kasum.

Surat suara tersebut akan dikirim sebanyak 1.684.577 lembar ke Karawang. “Jumlah itu terdiri dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebanyak 1.643.490 lembar ditambah 2,5 persen atau 41.087 lembar untuk cadangan,” jelas Kasum.

“Tambahan sekitar 2,5 persen itu bisa digunakan apabila ada surat suara yang rusak atau untuk pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambahnya.

Kebijakan tersebut sudah diatur dalam pasal 350 ayat 3 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Disebutkan bahwa jumlah surat suara di setiap TPS menyesuaikan dengan jumlah Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan ditambah dua persen,” pungkas Kasum. (NJK-RED)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA