by

Komisi III DPRD Karawang Desak Disparbud Lebih Mempromosikan Wisata Puncak Sempur

KOPI, Karawang – Salah satu tempat wisata di Karawang yang masuk nominasi “Anugerah Pesona Indonesia” sebagai destinasi wisata dataran tinggi terindah di Indonesia adalah Puncak Sempur. Hal ini merupakan suatu anugerah dan kepercayaan yang seharusnya mendorong Instansi terkait untuk lebih menggalakkan, mensosialisasi, dan mempublikasikan melalui media cetak atau media online.

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mendesak agar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) lebih berinovasi dalam mempromosikan dan mensosialisasikan objek wisata tersebut. Saat ini media sosial atau teknologi digital sudah sangat canggih dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat baik Nasional maupun Internasional.

Menurutnya, ini merupakan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Disparbud untuk mendukung dan mempromosikan agar tempat wisata Puncak Sempur yang berada di Kota Pangkal Perjuangan dapat dikenal masyarakat luas.

“Puncak Sempur merupakan harapan Karawang untuk masuk dalam kategori wisata dataran tinggi terindah pada event API, yang biasanya sering diraih oleh daerah yang memiliki pegunungan yang sudah mashur,” ujar Endang Sodikin kepada awak media, Rabu (14/10/2020).

Ia menyampaikan, wisata Puncak Sempur yang masuk nominasi API merupakan kesempatan bagi Badan Promosi Daerah melalui Disparbud untuk mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menvoting sehingga objek wisata Puncak Sempur mendapatkan nominasi teratas.

“Mudah-mudahan in bisa mengangkat estetika alam di Karawang dan Jabar,” ucap Endang.

Banyak hal yang bisa dilakukan oleh Disparbud sebagai upaya promosi yaitu dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk lebih mempopulerkan Puncak Sempur kepada kalangan milenial (pelajar dan pemuda).

“Disparbud juga harus lebih aktif dalam mengajak pelajar dan pemuda untuk peduli kepada objek wisata Karawang,” pungkas Endang. (NJK-RED)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA