by

Kejari Pelalawan Musnahkan BB Tindak Pidana Umum

KOPI, Pelalawan – Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan pada Kamis, (8/10/2020) di Pangkalan Kerinci.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan turut hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Sumriadi. SH, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, Ray Leonardo. SH, Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti, dan juga dihadiri oleh Perwakilan BNN Kabupaten Pelalawan.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram shabu, satu perkara, TPUL dengan BB potongan kayu bekas terbakar, korek api mancis, 19 perkara Kamtibum dan Oharda yang barang buktinya seperti parang, kasur, baju, handphone, kayu bloti, dodos, pisau enggrek, obeng, tas dan lain-lain.

Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, Khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu.

Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), selain itu pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ditetapkan satgas covid-19. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana di Kejari Pelalawan berakhir sekira pukul 11.00 Wib.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA