by

Ekstra Hati-hati !! Trik Akal-akalan Sedot Pulsa oleh Operator Selular Smartfren

KOPI, Jakarta – Sejak diluncurkan tanggal 19 Agustus 2015, Smartfren meluncurkan produknya yang bernama smartfren 4G LTE-Advanced dan menjadi operator seluler pertama di Indonesia yang menggunakan teknologi 4G LTE Advanced. Smartfren dengan paket Unlimitednya berhasil diganjar sebagai paket internet terbaik di Indonesia dengan piala Best Internet Package dalam ajang Selular Awards 2020. Penghargaan ini membuktikan Smartfren sebagai pelopor paket internet Unlimited di Indonesia selalu berusaha menjadi paket paling sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Tetapi alih-alih menjadi yang terbaik, para pelanggan paket Smartfren harus ekstra berhati-hati akan tatacara mereka melakukan pemotongan sepihak jika paket langganan atau paket unlimited yang digaungkan menggunakan influnser terkenal di Tanah Air. Karena, jika ketika paket anda habis maka secara otomatis dibebankan biaya paket  akses internet wajar menurut smrtfren yaitu menggunakan pulsa reguler terpotong langsung 5.000 – 15.000 rupiah serta dihitung dengan biaya per-kb. 

Ini bisa dilihat lewat aplikasi MySmartfren segera memotong pulsa anda 5.000 rupiah begitu saat waktu paket anda berakhir. Jika kita menanyakan lewat chat live yang ada di aplikasi tersebut maka di jawab , Pulsa Anda Terpotong karena sudah menggunakan akses internet wajar dengan potongan 5.000 hingga 15.000 sehari.

Potongan Otomatis ini lebih mencekik pelanggan jika dibandingkan biaya paket Smartfren terkecil yang berharga 2000 rupiah unyuk 500Mb per-hari nya. Pemotongan pulsa secara sepihak yang sengaja dilakukan atau menjadi permainan Operator Selular ini, adalah melanggar aturan penyelenggaraan Jasa Internet selular yang dilindungi oleh Undang Undang perlindungan konsumen? Hal ini perlu dipertanyakan lagi.

Kalau tidak, Penobatan Piala Best Internet Package versi Ajang Selular Award tidak terbukti di pelaksanaannya di lapangan. Mendingan ke-laut sajalah….

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA