by

Dr Alfarabi: Kajian Ilmiah Jangan Dibalas Opini

KOPI, Musi Rawas – Kajian ilmiah sebuah lembaga riset haruslah dibalas dengan kajian ilmiah, bukan dengan opini menjatuhkan dan penyesatan informasi kepada masyarakat karena opini dan kajian ilmiah merupakan hal berbeda.

Seperti riset yang dilakukan Raflesia Riset Parameter baru-baru ini terkait realitas terkini Pilkada Musi Rawas terutama soal elektabilitas dan popularitas calon Bupati serta kepuasan publik terhadap kinerja Bupati Musi Rawas, yang kemudian dibalas opini oleh pihak yang tidak puas.

“Sebenarnya soal hasil survei bukan sesuatu yang aneh karena bagi yang tidak puas akan menganggap lembaga tidak kredibel, itu hal biasalah tidak usah dipusingkan,” tegas Direktur Raflesia Riset Parameter (RRP), Dr. Alfarabi.

Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil kajian ilmiah oleh lembaga riset/survei diharapkan mengeluarkan kajian ilmiah juga agar bisa adu data bukan mengeluarkan opini. “Hasil survei itu adalah kajian ilmiah, nah kajian ilmiah itu silahkan dibalas lagi dengan kajian ilmiah, tidak bisa kajian ilmiah dibalas dengan opini itu tidak nyambung karena kajian ilmiah dengan opini itu berbeda,” tegasnya.

Menurutnya, jika ada pihak tertentu yang tidak puas dengan hasil survei itu tidak masalah karena survei itu bukan untuk memuaskan tapi untuk menggambarkan realitas dilapangan. “Jadi kalau ada yang tidak puas silahkan melakukan survei juga dan dipublis juga kan tidak masalah,”ujarnya.

Untuk diketahui, RRP merupakan lembaga riset resmi yang memiliki badan hukum yang lengkap dan ditopang oleh tiga personil bergelar doktor, ditambah lagi pengalaman survei/riset yang sudah cukup banyak baik terkait Pilkada maupun riset pemerintah. “Di Musi Rawas tahun 2020 ini kami kerjasama dengan Polres melakukan survei kepuasan kinerja, dan di 2020 juga survei untuk Pemkab Lebong terkait program unggulan, kalau Pilkada kami juga sering dari 2012, 2014, di Bengkulu Tengah, Bengkulu Kota dan DPD RI,” terangnya.

Ia juga menjelaskan mengenai asosiasi lembaga survei, sebuah lembaga survei dianjurkan (tidak diwajibkan) bergabung dengan asosiasi, terutama apabila hendak bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka sebaiknya bergabung. “Kami belum ke arah sana, kalau mau jadi mitra KPU barulah gabung di asosiasi, kalau melakukan riset semua lembaga boleh,” pungkasnya. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA