KOPI, Karawang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang menggelar rapat paripurna terkait persetujuan rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020. Selain itu, DPRD Karawang juga melakukan Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2021, yang diadakan di Gedung DPRD Karawang, Rabu (30/9/2020).
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Pjs Bupati Karawang, Ir. Yerry Yanuar; Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar; Sekretaris Daerah, Acep Jamhuri; segenap anggota DPRD Karawang serta perwakilan dari Forkopimda Karawang.
Dalam paparannya, Pjs Bupati, Yerry mengatakan perubahan APBD merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi. Secara substantif, perubahan yang dimaksud merupakan penyesuaian-penyesuaian atas capaian target kinerja atau prakiraan sebelumnya.
“Situasi pandemi Covid-19 yang saat ini terjadi mengakibatkan Pemerintah Daerah harus melakukan pergeseran anggaran secara konstruktif. Pergeseran anggaran yang dilakukan sebanyak lima kali lebih besar melalui perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD TA 2020, dan telah disesuaikan dengan arahan, kebijakan serta petunjuk dari Pemerintah Pusat,” ujar Yerry.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa pergeseran dan perubahan APBD TA 2020 telah mempertimbangkan perkembangan situasi dan realisasi APBD, serta memperhitungkan prediksi sampai dengan akhir tahun anggaran 2020 secara substantif. Materi perubahan APBD TA 2020 ini tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020.
Menurut Yerry, target pendapatan secara signifikan akan berdampak langsung terhadap belanja daerah. Selain harus melakukan pergeseran belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan jaring pengamanan sosial, Pemerintah Daerah juga harus menyesuaikan alokasi belanja, dengan turunnya pendapatan, tetapi tetap mengupayakan pemenuhan target RPJMD dan janji Bupati serta persiapan pelaksanaan Pilkada 2020.
“Pada rancangan Perda tentang perubahan APBD 2020 ini, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp. 4.418.337.131.291 rupiah atau turun sebesar Rp. 184.473.289.700 rupiah atau 4,01 persen dibandingkan dengan APBD murni TA 2020,” pungkas Yerry. (Dede N-KOPI)
Comment