by

Desk Pilkada Bentukan Pemkab Mura Diduga Disetting

KOPI, Musi Rawas – Biasanya setiap momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Daerah (Pemda) bersangkutan membentuk Desk Pilkada dengan melibatkan OPD dan ASN.

Namun kali ini ada yang janggal. Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, pembentukan tim desk Pilkada Kabupaten Musi Rawas tidak melibatkan unsur OPD maupun ASN.

Bahkan santer beredar kabar, tim desk Pilkada melibatkan masyarakat dan tenaga honorer dengan gaji Rp 150 ribu perorang untuk keberpihakan kepada salah satu kandidat bupati dan wakil bupati.

Nantinya merea akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 14 kecamatan. Bila isu ini benar terjadi, tentu saja akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Bumi Lan Serasan Sekantenan.

Menyikapi kabar tak sedap ini, awak media mencoba mengkonfirmasi hal tersebut ke dinas terkait baik Dinas Kominfo maupun Kesbangpol hingga ke Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Musi Rawas.

Namun sayang, keinginan awak media mengetahui segala hal terkait pembentukan panitia desk Pilkada baik dasar hukum, berapa anggaran yang dikeluarkan maupun jumlah anggota yang akan direkrut, ketiga dinas tersebut terkesan saling lempar.

“Desk Pilkada itu ada di Tapem. Kominfo hanya mempersiapkan hitung cepat melalui aplikasi,” ujar Kadis Kominfo, M. Rozak melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (30/9). Hal senada juga disampaikan Kadis Kesbangpol, Amra Muslimin. Dirinya menyarankan konfirmasi ke Kabag Tapem.

“Untuk masalah Desk Pilkada, dindo ke Kabag Tapem saja bukan di Kesbang, terima kasih,” jawabnya singkat.

Begitu juga dengan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Mura Risman, hingga berita ini diturunkan blum dapat ditemui. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA