by

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah di Jawa Tengah

KOPI, Jepara – Detasemen Khusus (Densus) 88/ Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris, diantaranya berkaitan dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) khususnya terkait pimpinan JI Para Wijayanto di berbagai tempat di Jawa Tengah, Rabu (30/9/2020).

Mereka yang ditangkap, pertama berinisial SH (38 tahun) alamat di Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan.  SH ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Wedelan Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.

Pada penangkapan yang dilakukan sekira pukul 06.00 WIB itu, ternyata di rumah kontrakan tersebut ada seseorang berinisial S alias R (43 tahun) warga Kelurahan Semanggi Kelurahan Pasar Kliwon Solo, yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Jateng atas kasus penganiayaan intoleransi yang terjadi di Solo. S kemudian ikut diamankan polisi.

Sejumlah barang bukti dibawa, di antaranya 2 ponsel, sejumlah buku tabungan, 2 sepeda motor berikut surat-suratnya serta identitas diri.  Informasi yang dihimpun, terduga teroris SH sudah menempati kontrakan itu sejak Maret 2020, sementara S alias R sejak pertengahan September 2020.

Sekira 2 jam dari penangkapan di Jepara, Densus juga menangkap seorang terduga teroris berinisial RK (24 tahun) warga Kelurahan Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Dia adalah adik dari MF (26 tahun) yang juga jadi sasaran penangkapan.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto membenarkan adanya penangkapan oleh Densus 88 dan berharap koordinasi RT/ RW lebih baik.

”Semua informasi ada di Densus 88. Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Jepara, RT/ RW dan juga para Petinggi dan lurah untuk benar-benar memperhatikan kaum pendatang yang kontrak atau tinggal sementara. Segera laporkan ke desa beserta identitasnya, segera melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan  juga Babinsa yang ada di desa,” katanya.

Terduga teroris yang ditangkap di Kudus, RK diketahui merupakan returnee Suriah, pemberangkatan gelombang ke-9 dan tinggal di Suriah selama 2 tahun. RK juga punya spesifikasi ahli membuat bom. Dia ditangkap di gang masuk rumah kontrakan Dusun Palan RT3/ RW1 Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang.

Selanjutnya, 4 jam setelah penangkapan di Rembang atau sekira pukul 12.00 WIB, Densus bergerak ke Kabupaten Boyolali dan menangkap seorang terduga teroris berinisial SC alias M (40 tahun) warga Kelurahan Sambi, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

SC alias M ditangkap di depan Masjid Al Fatah Semono, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. SC diketahui juga merupakan returnee JI dari Suriah. Dia ikut pelatihan selama sebulan di Suriah, pada April 2013 dia pulang dari Suriah memberikan hasil laporannya ke sejumlah orang penting di kelompok JI seperti Choirul Anam alias Bravo hingga Para Wijayanto selaku amir JI yang sudah ditangkap pada Juni 2019 lalu di Bekasi. (niicenter)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA