by

Ali Machmudi Upayakan Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri Demak

KOPI, Demak – Sidang perkara gugatan “Perbuatan Melawan Hukum” kembali digelar di Pengadilan Negeri Demak, pada hari Rabu (7/10/2020), dengan agenda pembacaan Putusan (inkrah). Gugatan tersebut diajukan oleh Ali Machmudi (55) selaku penggugat dengan register Nomor: 18/PDT.G/2020/PN.DMK.

Adapun pihak-pihak yang tergugat antara lain:

  1. BRI Kantor Cabang Demak
  2. Notaris Evi Mariani Gautama
  3. Hj. Mustofiah
  4. Kantor KPKNL Semarang
  5. Badan Pertanahan Nasional

Dalam sidang perkara gugatan tersebut yang menjadi Majelis Hakim yg adalah Sumarna , S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua; Rosiul Ulim, S.H; dan Ari RN, S.H, selaku Hakim Anggota.

Pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah pelelangan aset yang dijaminkan dalam kredit atas nama debitur Hj. Sumiryatun (alm) melalui Kantor KPKNL dalam proses dan prosedurnya dipandang tidak memenuhi aturan hukum yang berlaku.

Dalam sidang pembacaan putusan (inkrah) yang dibacakan oleh Sumarna, S.H., M.H., menyatakan sebagai berikut, karena tidak mengikutsertakan debitur dalam asuransi seperti yang disangkakan terhadap tergugat (1) BRI Kancab Demak dikalahkan atau ditolak atas dasar pertimbangan bahwa tergugat membuktikan telah mengasuransikan aset debitur yang menjadi jaminan kredit Bank.

Selanjutnya, Asuransi Perlindungan aset ini memproteksi aset jaminan kredit jika terjadi resiko kebakaran, tersambar petir, terkena ledakan high explosive, maupun kejatuhan pesawat terbang, bukan asuransi jiwa yang dapat mengcover kredit manakala debitur meninggal dunia.

Dengan demikian dalam hal perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada tergugat sehubungan dengan tindakan tergugat tidak mengikutsertakan debitur dalam asuransi ‘tidak terbukti‘.

Lebih lanjut, berkenaan dengan asuransi jiwa dalam surat putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua menyatakan bahwa penggugat tidak dapat menunjukkan bukti perusahaan asuransi mana atau asuransi jiwa apa yang mengcover kredit debitur. Sebagai pihak yang kalah maka Majelis Hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.426.500.

Atas putusan sidang ini, penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan Negeri Demak. Usai sidang ditutup para tergugat yang turut hadir dalam persidangan bergegas meninggalkan ruang sidang.

Ali Machmudi saat ditemui penulis usai sidang sangat menyayangkan bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan kesaksian saksi ahli yang pernah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

Atas putusan ini pihak penggugat akan mengupayakan ‘Banding‘ dan mempercayakan sepenuhnya kepada S.Sudirman & Co yang berkantor di Gedung Dewan Pers, selaku Penasehat Hukum. (TIM PPWI Jateng -Redaksi)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA