by

Akses Jalan Rusak Menjadi Penghambat Majunya Perekonomian Desa

KOPI, Musi Rawas – Pembangunan infrastruktur jalan yang memadai merupakan hal yang penting karena mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Suatu daerah jika memiliki infrastruktur jalan yang baik, maka perekonomiannya dapat mengalami peningkatan, sebaliknya suatu daerah yang pembangunan infrastrukturnya tidak terpenuhi maka perekonomian daerahnya dapat mengalami penurunan. Peningkatan perekonomian suatu daerah akan menciptakan kesejahteraan masyarakat, sehingga itulah pembangunan infrastruktur jalan sangat penting.

Di Kabupaten Musi Rawas, pembangunan infrastruktur jalan di setiap pedesaan masih menjadi keluhan utama masyarakat. Sebab, diketahui masih banyak jalan-jalan penghubung desa atau kecamatan yang jauh dari harapan masyarakat. Lebih parah, bahkan ada yang memang belum tersentuh peningkatan atau perbaikan selama bertahun-tahun, kendati aksesnya telah lama dibuka.

Jalan tanah, kemudian jalan aspal namun telah mengalami kerusakan parah, nampak sangat mudah ditemui di tiap kecamatan. Salah satunya, jalan di Kecamatan Tuah Negeri. Ada juga jalan penghubung antar desa di Kecamatan Sukakarya menuju ke Kecamatan Jayaloka dan beberapa titik lokasi lain yang tersebar di 14 kecamatan di Musi Rawas.

“Kami kalau mau keluar desa butuh waktu lama, sebab jalan disini bisa lihat sendiri kan, rusak parah,” ungkap Wahid, warga Jayaloka yang melintas, Sabtu (10/10/2020).

Menurutnya, selain butuh waktu lama jika melintasi jalan tersebut, medan berat yang mesti dilalui tentu juga menimbulkan resiko kecelakaan. “Kalau hujan, malah tambah parah, terkhusus jalan penghubung antar desa di Kecamatan Jayaloka, yakni jalan Desa Marga Tani menuju Desa Marga Tunggal. Saya juga aneh, ada perbaikan malah hanya sepotong-sepotong,” ujarnya. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA