by

ABPEDNAS Bukan Organisasi Terlarang dan Bukan Organisasi Perusuh Pemerintah

KOPI, Langkat – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Langkat, mengatakan, bahwa ABPEDNAS bukan organisasi terlarang dan bukan juga sebagai organisasi perusuh pemerintah. Hal demikian dikatakan Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Langkat, Irwanto, ketika melaksanakan rapat silaturahmi dan konsulidasi ABPEDNAS Kabupaten Langkat, yang dihadiri ketua, sekretaris, bendahara dan Korcam ABPEDNAS se-Kecamatan, se-Kabupaten Langkat, di Aula KNPI Kabupaten Langkat, di Stabat, Jum’at (29/10/2020).

Dikatakanya, ABPEDNAS adalah suatu wadah organisasinya BPD yang sudah berdiri di Wilayah Indonesia. ABPEDNAS hadir untuk turut serta membangun memfasilitasi pemerintahan desa sampai dengan pemerintahan pusat, bahkan sampai dengan tingkat Internasional. Tujuan-tujuan ABPEDNAS adalah meningkatkan harkat dan martabat lembaga BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, untuk mengawasi dan menampung aspirasi serta memberikan informasi melalui media cetak atau media elektronik atau media online, demi mencerdaskan masyarakat desa.

ABPEDNAS adalah suatu organisasi sebagai mitra pemerintah dalam hal menawarkan kerangka pemikiran agar tahapan pembangunan dapat bermanfaat optimal bagi kepentingan warga desa, itulah perlunya BPD berasosiasi. “Kita sebagai anggota BPD di desa, perlu bersikap yang tegas berani dan mampu memahami menguasai undang-undang tentang Desa serta regulasi-regulasi yang ada.” ungkap Irwanto.

Dikatakannya, BPD adalah lembaga sebagai legislatif nya desa. BPD mempunyai peran yang sangat penting di desa, diantaranya pengawasan pemerintahan desa, fungsi menampung aspirasi masyarakat, fungsi membahas dan menyepakati Rancangan peraturan Desa, baik RPJMDes, Perdes, RKPDes, dan Ranperdes APBDes. Semuanya ini harus ditetapkan, dan dibahas bersama untuk disepakati atau disetujui sehingga menjadi APBDes. dan salah satu fungsi pengawasan pemerintahan desa itu adalah termasuk fungsi Budgeting atau Manajemen anggaran, dalam hal berbentuk monitoring dan evaluasi. inilah salah satu untuk fungsi BPD yang wajib dipedomani, beber Irwanto, selaku Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Langkat. 

Sementara itu, Sekretaris DPD ABPEDNAS Sumut, Drs. Abdul Khair dalam kata sambutanya mengatakan, pembangunan apapun bisa terlaksana, dan itu tergantung pada niatnya, untuk membangun desa. 
Kita harus pahami kronologis bagaimana keluarnya UU Desa dan Pearaturan terkait desa. BPD sudah diberikan kewenangan untuk mengelola Dana Desa, sesuai Permandagri No. 20 tahun 2018.

“Jangan coba-coba desa memasukkan anggaran tampa proses pembahasan dari bawah. Bukan tiba-tiba memesukan anggaran begitu saja tanpa ada proses musyawarah apalagi tidak melibatkan BPD. Kades itu ibarat bupatinya di desa, dan BPD ini sebagai DPR nya di Desa. Jadi BPD juga berperan penting dalam pembangunan di desa. BPD juga harus bertanggung jawab soal anggaran,” sebut Abdul Khair. 

Fungsi dan tugas BPD harus dipahami. Kalau soal kegiatan Bimtek, BPD juga berhak untuk melakukan Bimtek didesa, meskipun hanya dengan makan nasik kotak secara serdahana. “Ya ,sekali-kali bolehla Bimtek ke Jokja. Bimtek keluar Daerah, seperti di Jokja, selagi bisa dipertagang jawabkan tidak ada masalah,” sebutnya Abdul Khair, sembari mengatakan, ABPEDNAS ini sebagai wadah organisaai membantu BPD. Yang baik diambil yang jelek jangan diambil. Biarlah kita susah namun kita punya harga diri, beber Abdul Khair. (reza fahlevi)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA