by

6 Tips Memulai Bisnis Online Tanpa Modal

KOPI, Jakarta – Anda tidak bekerja kantoran dan ingin mempunyai penghasilan tambahan tanpa modal? Bisnis online rumahan bisa dicoba. Simak tips memulainya dari nol.

Teknologi internet membuat segalanya terasa lebih praktis dan mudah. Oleh karena itu, bisnis online bisa menjadi pilihan banyak masyarakat. Selain bisa dikerjakan di manapun dan tidak harus memiliki toko fisik. Bisnis online juga tidak perlu menyiapkan modal yang banyak, bahkan bisa dengan modal kecil sekalipun.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pebisnis online pemula, agar bisnis bisa berjalan dengan lancar. Berikut 6 cara melakukan bisnis online rumahan tanpa modal:

1. Tentukan Mindset Yang Benar

Tujuan utama dalam berbisnis selain mendapatkan penghasilan juga supaya bisa melayani lebih banyak orang, serta lebih bermanfaat bagi sesama. Maka usahakan mengubah mindset, supaya bisa memberikan manfaat bagi orang-orang di sekitar, dan bagi kebaikan sesama. Dengan begitu, dengan sendirinya akan menemukan alasan mengapa menjalankan bisnis online.

2. Mulai Dengan Jualan

Carilah apa yang dibutuhkan oleh masyarakat atau orang-orang di sekitar. Ciptakan sebuah bisnis yang bisa menjadi problem solver atau solusi atas kebutuhan dan keinginan orang-orang. Selain itu, menukar manfaat yang diberikan, bisa menjadi sebuah bentuk transaksi yang saling menguntungkan.

Kehidupan yang dinamis membuat permasalahan dan kebutuhan manusia terus berkembang. Dengan kepekaan akan kebutuhan masyarakat, kamu bahkan bisa menghasilkan produk atau layanan, yang bisa dijadikan bisnis online baru.

Baca Juga: Tips Membangkitkan UKM di Masa Pandemi.

3. Bisnis Online Tanpa Modal

Dalam keadaan minim modal, jangan khawatir melakukan bisnis online. Cukup dengan modal kuota internet, detikers bisa memulai bisnis online rumahan yang bisa dicoba. Dimulai dengan menjual produk orang lain, bisa dengan konsep dropship, reseller, kemitraan dengan produsen, atau sebagai afiliasi produk suatu vendor.

Atau selain produk, kamu juga bisa menawarkan keahlian atau jasa kepada konsumen. Seperti penulis freelancer, desain grafis, admin media sosial, vlogger profesional, pembuatan website online, pembuatan tutorial online, agen properti, dan sebagainya.

4. Online Shop

Namanya juga bisnis online, maka penjualannya pasti memanfaatkan internet.
Yakni, membuat akun atau toko di situs marketplace, situs media sosial, dan aplikasi social chat terlebih dahulu.

Bila brand bisnis online sudah dikenal, memiliki pelanggan, dan terpercaya, maka brand tersebut harus dikembangkan dan lebih serius dilakukan. Yang pertama yakni dengan online shop secara khusus, bisa mulai membuat website sendiri. Bahkan dari website tersebut, bisa dikembangkan menjadi aplikasi layanan atau start up.

5. Promosi Online

Berikan informasi produk atau jasa yang ingin dijual, melalui toko online maupun website. Usahakan untuk menampilkan profil usaha, logo bisnis, galeri produk, atau jasa beserta keterangannya, kontak yang bisa dihubungi, dan cara pemesanannya.

Kemudian memanfaatkan situs sosial media seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan situs sosial media lainnya. Selain itu, untuk tingkat promosi yang lebih ‘advance’, maksimalkan melalui mesin pencari seperti Google, Yahoo, dan Bing dengan teknik Search Engine Optimization (SEO).

6. Mentor dan Lingkungan Yang positif

Dengan adanya mentor, pebisnis pemula bisa mempercepat proses trial and error yang dibutuhkan selama berproses menuju puncak.

Selain itu, bergabunglah dengan komunitas bisnis dan komunitas-komunitas lain yang mendukung tujuan pebisnis, serta milikilah lingkungan yang positif. Ini juga akan sangat mendukung proses belajar bisnis online, supaya lebih kondusif dan terarah.

Siap mulai bisnis online rumahan tanpa modal?

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA