by

Upaya PDAM Tirta Bukit Sulap Sejahterakan Karyawan & Pensiunan

-Daerah-2,108 views

KOPI, Lubuklinggau – PDAM Tirta Bukit Sulap berupaya memberikan kesejahteraan kepada karyawannya, termasuk pensiunan dengan skema menaikkan PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun) yang sebelumnya mengacu PhDP tahun 2009.

Hal ini dilakukan, melihat adanya kenaikan pendapatan dari perusahaan daerah air minum ini, sehingga manajemen perusahaan pun, mengupayakan menaikkan PhDP tahun 2009.

“Upaya ini dapat menjadikan karyawan dan pensiunan bekerja lebih maksimal dan merasa dihargai kinerjanya,” ungkap Kabag Umum PDAM Tirta Bukit Sulap, Dadang Lesmana, Selasa (29/9/2020).

“Mengapa kita berupaya naikkan PhDP, sebab mengacu PhDP tahun 2009, para pensiunan hanya menerima Rp. 400 sampai Rp. 600 ribuan. Ini yang kita upayakan naik, supaya karyawan dan pensiunan lebih sejahtera,” ungkapnya.

Adanya isu belum dibayarkannya pensiunan 15 orang karyawan PDAM, dijelaskan Dadang hanya miskomunikasi saja. Hal ini pun, diakuinya telah dijelaskan kepada masing-masing pensiunan tersebut.

“Jadi kronologinya begini, mengacu PhDP tahun 2009. Semestinya mereka hanya mendapatkan pensiunan Rp.400 sampai Rp. 600/ bulan. Sehingga, saat itu Direktur menginginkan adanya kenaikan PhDP agar karyawan dan pensiunan bisa sejahtera. Itulah sebabnya manajemen mengajukan kenaikan PhDP pada tahun 2018,” jelas Dadang.

Bahkan menurut Dadang, skema ini pun telah dirasakan hasilnya oleh salah satu pensiunan tersebut yang mendapatkan pensiunan senilai Rp. 2 juta lebih perbulan.

“Mengapa kita berupaya menaikkan PhDP, sebab adanya kenaikan pendapatan perusahaan. Namun, karena upaya menaikkan PhDP ini melalui proses, sehingga tertunda pembayarannya dengan skema baru. Tapi, jika pensiunan itu masih ingin menggunakan acuan PhDP 2009 bukan acuan PhDP 2018 yang tengah dalam proses, malah bisa segera kita bayarkan. Dari 15 orang itu, ada 3 orang yang siap menggunakan skema PhDP lama dan telah membuat surat pernyataan,” ungkap Dadang. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA