by

Di Saat Pandemi Covid-19, Telah Terbentuk Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak

KOPI, Jakarta – Pembentukan Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak sudah terbentuk dengan baik di Metropolitan Mall Bekasi Barat (16/9/2020) dengan kepengurusan sebagai berikut:

  1. Firmauli Silalahi SH, MH, sebagai Ketua Advocat.
  2. Josep Hutabarat, SE, SH, MH, sebagai Ketua Advocat Harian.
  3. Deasy Siantury, SH sebagai Sekretaris.
  4. Priska Siregar, SH sebagai Bendahara.
  5. Boston Hervando, SH, MH sebagai Pembina yayasan.

Adapun alamat Yayasan ini di Jl. Kwini No. 1 Jakarta Pusat (seberang Atrium Senen).

Pemerintah siap membantu Yayasan Bantuan Hukum Raja Batak ini sebagai Garda terdepan membantu NKRI sesuai UUD 1945.

Sedangkan misi dan visi pembentukan yayasan ini menurut pembina yayasan sebagai pembela keadilan untuk orang-orang yang memerlukannya. Ketua Yayasan Firmauli Silalahi, SH, MH,mengatakan bahwa pembentukan Yayasan ini sangat bagus.

“Yayasan ini sangat bagus ke depannya, sangat menjunjung NKRI untuk semakin maju dan transparan dalam penegakkan hukum,” jelas Firmauli.

Untuk berlangsungnya visi dan misinya, yayasan juga didukung oleh Sekretaris Deasy Sianturi, SH dan Bendahara Priska Siregar, SH yang sangat handal dan terpercaya, dan sekaligus dapat mengantisipasi anggaran dasar rumah tangga yang baik dan benar.

Selain itu, Ketua Harian Joseph Hutabarat, SE, SH, MH siap membantu terealisasinya visi dan misi ini. Yayasan ini juga, akan melakukan kegiatan kunjungan kerja yang akan dilakukan pada 16 Oktober 2020 di kantor Yayasan di Jalan Kwini No. 1 Jakarta Pusat.

Serta kegiatan ini akan dihadiri perwakilan dari Kerukunan Masyarakat Batak, Ketua Umun Horas Bangso Batak, Ketua Umum Pemuda Batak Bersatu, KMDT, Forum Bangso Batak Bersatu, HIMABA, FDT dan lain lain.

Horas….

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA