by

Tabrak Lari, Mr X Tewas di Jalinsum Langkat


KOPI, Langkat – Seorang wanita tanpa indestitas alias Mr X,  ditemukan tewas akibat Lakalantas yang terjadi, di Jalinsum Medan – Tanjung Pura  KM 45-46 Desa Jantera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (3/9/2020) Dini hari.

Informasi dirangkum PEWARTA INDONESIA, korban Mr X diduga merupakan orang tidak waras (orang gila). Korban sempat mendapatkan pertolongan di RS Putri Bidadari di Kecamatan Wampu, namun, selang waktu beberapa jam, korban meninggal dunia. 

Kini jasad korban sudah dibawa ke ruangan mayat di RSUD Tanjung Pura. Dan diketahui seperti biasanya, 3 hari jasad diruangan mayat tidak di ambil keluarganya,  maka pihak RSUD Tanjung Pura, akan mengkebumikan jasad tersebut diperkuburan umum di Tanjung Pura. 

Kasat Lantas Polres Langkat AKP Ali Umar, melalui Kanit Laka IPDA Arifin mengatakan, kronologis kejadian diketahui dari laporan masyarakat setempat. 

Pada waktu itu, ada mobil Pick Up warna putih Nomor Polisi ( lidik ) datang dari arah Medan menuju Tanjung Pura. Sedangkan pejalan kaki atas nama Mr X berjalan di beram sebelah kiri dari arah  jalan Medan menuju Tanjung Pura, namun tiba -tiba menyeberang ke sebelah kanan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) pengemudi mobil Pick Up tidak memperhatikan pejalan kaki yang berada di depannya, sehingga menabrak korban.

Akibat kecelakaan tersebut, pejalan kaki (Mr X) jatuh terseret di badan jalan, sehingga mengalami luka – luka, dan dibawa ke RSU Putri Bidadari guna mendapatkan perawatan. 

Sedangkan mobil Pick Up yang nenabrak masih lidik, karena setelah kejadian, mobil tersebut meninggalkan TKP, sebut IPDA Arifin.(Reza Fahlevi) 

This image has an empty alt attribute; its file name is madu_banner_PERSISMA.jpg

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA