by

Suami Bunuh Istri Lantaran Cemburu Buta

KOPI, Katingan – Aparat kepolisian memastikan, jenazah wanita yang ditemukan di semak belukar Jalan Adelia, Singkawang Kalimantan Barat, Senin (31/8/2020) adalah korban pembunuhan. Korban diketahui berinisial SL, diduga dihabisi suaminya sendiri, DP, menggunakan pisau yang sudah disiapkan sejak awal.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri dan melakukan penyidikan atas motif kasus tersebut. Namun demikian, berdasarkan keterangan sementara DP mengaku merasa sakit hati dan cemburu kepada istrinya.

Dari penuturan Kapolres, pelaku merasa sakit hati kepada istrinya, lantaran menduga istrinya tersebut berselingkuh. DP merasa kesal dan gelap mata kemudian melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Untuk menutupi perbuatannya, DP membuat keadaan seolah-olah istrinya menjadi korban pemerkosaan dan dicuri. Hal itu sebagaimana keadaan korban saat ditemukan, sudah tidak mengenakan pakaian lengkap.

“Tersangka membuat keadaan seolah-olah korban pemerkosaan dan dicuri,” ujar Kapolres.

Setelah semua terkumpul, kepolisian kemudian bertindak cepat untuk menangkap pelaku yang tak lain merupakan suami dari korban. “Hingga tadi pada pukul 06.00 pagi kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku,” ujar AKBP Prasetiyo.

Kapolres mengatakan, tersangka diamankan di kediaman pamannya di wilayah Singkawang Tengah.

Akibat perbuatannya, Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, menuturkan tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman pidana hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” ujar Kapolres kepada awak media, Selasa (1/9/2020). (FAUZAN007)

This image has an empty alt attribute; its file name is madu_banner_PERSISMA.jpg

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA